Pengurus Bumdes Tonda dibekukan, setelah LPJ disampaikan
Kabupaten BIMA, KabaroposisiNTB. COM___Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ratu Rate Desa Tonda, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, NTB, resmi dibekukan setelah laporan pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan Senin (20/2) di aula kantor Desa.
Ketua BPD Ardiansyah membenarkan hal ini, setelah penyampaian LPJ mereka hari ini. Hal ini juga para pengurusnya masing masing sibuk serta masa kepengurusan mereka juga telah berakhir.
"Untuk diketahui Bumdes Ratu Rate ini terbentuk tahun 2019 diremajakan kembali tahun 2021 hingga 2022. Dalam waktu dekat ini, kepengurusan baru akan dibentuk secepatnya. Mengingat pengelolaan anggaran dan inventaris barang barang Bumdes harus dikelola pengurus baru, " jelasnya.
LPJ mereka hari ini juga atas kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan amanat undang-undang atas penyertaan modal sebesar Rp 87 juta. Dan LPJ mereka diterima baik masyarakat serta pihaknya selaku BPD, " tutur Ardiansyah.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Arif Fahmi S. Pt mengungkapkan sebelumnya kegiatan ini pernah dilakukan. Akan tetapi tertunda karena lain hal di tahun 2022 lalu, " ungkapnya.
"Reorganisasi juga penting dalam pengelolaan Bumdes dan ADRT juga harus ada. Penetapan pengurus baru akan segera dibentuk dan Ia berharap mereka lebih maju kedepannya. Adapun Tehnik pembenaran akan dibahas lebih detail secepatnya, " jelas Kades.
Sementara itu, Tenaga Ahli kabupaten Bolo, Junaidin yang menaungi wilayah Kecamatan Madapangga, Sanggar dan Tambora, meminta agar pengurus baru kedepan dapat mengelola Bumdes dengan baik sesuai dengan potensi apa yang ada di Desa Tonda, " Harapnya.
Pada kesempatan itu, BPD, Lembaga Desa, Masyarakat, Toga, Toma, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Rt, RW ikut hadir pada penyampaian LPJ Bumdes, Senin (20/2).(RED)
No comments