Mahasiswa Kedokteran UIN Tolak Kebijakan DO
DITAHAN.com—Halaman Kantor
DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendadak ramai riuh tak seperti biasanya.
Puluhan mahasiswa berseragam hijau putih dari Jurusan Keperawatan Fakultas
Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar, berbondong bondong ke kantor
setempat dalam aksi demonstrasi menolak kebijakan Drop Out (DO) Dini terhadap
salah seorang rekan mahasiswa mereka “Rei Andika Putra”, Senin, (3/9/2018).
Menurut mereka,
bahwa kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan kampus yang tertera dalam
pedoman edukasi dan buku saku Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
"Kebijakan
ini sangatlah keliru. Pedoman edukasi yang merupakan acuan dari aturan yang
kami ikuti, tidak sama sekali mengarah kepada DO Dini,” ujar Muh Rusli, salah
seorang Mahasiswa Jurusan Keperawatan UIN Alauddin Makassar, dalam orasinya.
Masalah
ini, lanjut dia, bermula enam bulan lalu. Dimana saudara Rei Andika Putra
terlambat herregistrasi dikarenakan tingginya nominal UKT yang harus dibayarkan,
dan tidak sesuai dengan kemampuan orang tua mahasiswa. Akhirnya, Rei Andika dijatuhi
sanksi sesuai poin 9 pasal 24 Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar, yang
berbunyi “Mahasiswa yang tidak melakukan Herregistrasi gugur haknya sebagai
mahasiswa”.
Setelahnya pada
poin 10 di pasal yang sama berbunyi “mahasiswa yang dinyatakan gugur haknya
sebagai mahasiswa dinyatakan non aktif dalam kegiatan akademik pada semester
yang berjalan, dan dibebankan untuk membayar SPP Semester yang ditinggalkan
pada semester berikutnya.
“Tidak ada sama
sekali bahasa DO dalam kalimat ini. Saudara Rei Andika Putra Telah menjalankan
hukumannya selama satu semester, dan sekarang pun bersedia membayar sesuai
aturan tersebut,” papar Muh Rusli.
Penolakan
juga ditegaskan Ketua Umum HMJ Keperawatan UIN Alauddin Makassar, Nurus
Hasanah. Ia menilai kampus mengambil kebijakan yang tidak berdasar dan sangat
merugikan mahasiswa. Karena kebijakan tersebut jelas melanggar aturan kampus
dan menciderai cita cita UU Dasar 1945 yang menginginkan agar seluruh rakyat Indonesia
bisa mendapatkan pendidikan tanpa terkecuali.
Terlambat
membayar UKT sangatlah tidak manusiawi dijadikan alasan untuk mengubur mimipi
anak negeri dalam merengkuh pendidikan, belum lagi tidak adanya pengkajian
mendalam terhadap alasan keterlambatan ia membayar SPP, tidak ada sidang, dan
sepihaknya birokrasi memvonis DO saudara Rei Andika Putra, ujar Nurul Hasanah.
“Besar
harapan kami dari aksi ini, menghadirkan pimpinan Universitas untuk rapat jajak
pendapat (RJP) yang ditengahi langsung oleh Komisi E,” kata Koordinator
Lapangan, Rohimin Muh Ikram.
Sementara
Kepala Bagian Aspirasi “Wara” menyatakan, akan membantu dan segera membuatkan
laporan agar secepatnya bisa ditindak lanjuti oleh Komisi terkait.
Pantauan
langsung media ini, aksi demonstrasi tersebut mendapat sambutan baik dan
apresiasi dari para anggota DPRD Sulawesi Selatan yang menyaksikan. Kendati massa
demosntran belum bisa bertemu anggota DPRD dari Komisi E Bidang Pendidikan
dikarenakan sedang mengikuti kunjungan kerja ke pulau Jawa.(Rz)
No comments