Program LC 2009 Modus Maling Tanah Rakyat?
DITAHAN.com—Kasus dugaan
pemalsuan sedikitnya tujuh dokumen Negara berupa Akta Sertifikat Tanah milik warga
di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Provinsi NTB, merupakan modus yang dilakoni oknum oknum
dengan tujuan merampas secara halus tanah milik masyarakat. Pasalnya, ketujuh orang
nama yang tertuang dalam sertifikat tanah melalui program LC tahun 2009 silam,
diketahui bukanlah ahli waris. Melainkan mereka adlah oknum staf desa setempat.
Mestinya, kasus dugaan penggelapan tanah
warga di Desa Rasabou yang terungkap baru-baru ini, agar menjadi atensi khusus aparat
penegak hokum Polres Bima Kabupaten. Sebab, kasus tersebut merupakan tindak
pidana murni.
Sebelumnya, terungkapnya tujuh nama dalam
sertifikat tanah tersebut, setelah beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada
Sekertaris Desa Rasabou Anshar S.Pd—yang ditunjuk sebagai pihak mediasi penerima
pengembalian dokumen Negara dari oknum yang merasa diri bukan dari ahli waris
atas tanah itu.
“Sudah tujuh orang termasuk fisik sertifikat,
sudah dikembalikan ke saya. Insya Allah, sertifikat ini akan kita kembalikan ke
yang berhak, tentu kita akan melalui mekanisme di BPN,” ujar Anshar kepada awak
media, Kamis (13/9/2018) lalu.
“Ada sebagian juga yang masih menjadi
jaminan di bank. Dan hal ini sudah diakui oknum tersebut untuk mengembalikan
setelah menyelesaikan kredit di bank,” lanjut Anshar.
Menyinggung adanya nama Diah Anggriani
di antara sertifikat itu, Anshar mengaku, pihaknya sudah melakukan cek ke tiap
tiap RT dengan berkoordinasi bersama kepala dusun dan ketua RT, bahwa nama bersangkutan
tidak ditemukan sebagai warga Rasabou.(tim)
No comments