Surat Perintah Bupati Dinilai Tumpu, Plt Kasek Masih Andalkan Surat Tugas Dinas




DITAHAN.com—Surat Perintah Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dinilai tumpul dan terkesan tak dihargai oleh seorang ibu guru yang saat ini masih menduduki sebagai jabatan tambahan kepala sekolah di SDN Rade, Kecamatan Madapangga, Bima-NTB.

Padahal sebelumnya, Surat Perintah Bupati Bima Nomor: 824/958/07.2/2017, tertanggal 24 Desember 2017—telah mengangkat Ratnaningsih S.Pd untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt SDN Rade Kecamatan Madapangga. Namun ironis, Surat Perintah tersebut terkesan diabaikan oleh Nuraeni S.Pd.

Nuraeni S.Pd sendiri menganggap bahwa dirinya lebih kuat sehingga menduduki jabatan tambahan sebagai Plt Kepala SDN Rade, Madapangga. Sebab, menduduki jabatan tersebut—Nuraini S.Pd memiliki Surat Tugas dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Nomor: 03/16666/01.1/B /2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Kasus dualisme kepemimpinan di SDN Rade Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima – NTB, hingga kini terkesan ‘dibiarakan’ sehingga di sekolah tersebut belum memiliki jabatan kepala sekolah definitif.

Sampai awal September 2019—Ratnaningsih S.Pd masih belum menempati posisi jabatan tambahan sebagai Plt Kepala Sekolah di SDN Rade Kecamatan Madapangga. Pasalnya, menurut dia, bilamana dirinya mendatangi sekolah tersebut guna menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Bupati Bima, kerap dihadapkan dengan aksi demo dari kelompok aktivis.

“Saya tidak tahu, dan harus bagaimana. Meski saya mendapat Surat Perintah Bupat Bima untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt Kepala SDN Rade, tetap tidak diterima,” tutur Ratnaningsih kepada awak media di kediamannya, Kamis (13/9/2018) lalu.   

Sebelumnya, Nuraini S.Pd yang di konfirmasi oleh beberapa awak media di ruang TU SDN Rade terkait penempatan dirinya sebagai Plt kepala sekolah setempat, justru menunjukan sikap yang kurang ramah. Bahkan saat itu, Nuraini sontak memanggil rekannya bernama Nurwahidah S,Pd untuk menjadi juru bicara (Jubir).

Kepada awak media pun, Nurwahidah S.Pd yang ditunjuk sebagai Jubirnya, membenarkan  bahwa ibu Nuraeni S.Pd ditugaskan sebagai Plt Kepala SDN Rade. “Ini berdasarkan Surat Tugas dari bapak Drs H Lukman HA M.Si selaku Sekertaris Dikbudpora Kabupaten Bima,” ujarnya.(wb)

1 comment:

  1. Sk sekdis koq bisa ngangkat plt kasek....birokrasi aneh dan ajaib

    ReplyDelete

Powered by Blogger.