Surat Perintah Bupati Dinilai Tumpu, Plt Kasek Masih Andalkan Surat Tugas Dinas
DITAHAN.com—Surat Perintah
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dinilai tumpul dan terkesan tak dihargai
oleh seorang ibu guru yang saat ini masih menduduki sebagai jabatan tambahan
kepala sekolah di SDN Rade, Kecamatan Madapangga, Bima-NTB.
Padahal sebelumnya, Surat Perintah
Bupati Bima Nomor: 824/958/07.2/2017, tertanggal 24 Desember 2017—telah mengangkat
Ratnaningsih S.Pd untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt SDN Rade
Kecamatan Madapangga. Namun ironis, Surat Perintah tersebut terkesan diabaikan
oleh Nuraeni S.Pd.
Nuraeni S.Pd sendiri menganggap bahwa
dirinya lebih kuat sehingga menduduki jabatan tambahan sebagai Plt Kepala SDN
Rade, Madapangga. Sebab, menduduki jabatan tersebut—Nuraini S.Pd memiliki Surat
Tugas dari Sekretaris Dinas Pendidikan Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
(Dikbudpora) Kabupaten Bima, Nomor: 03/16666/01.1/B /2017 tertanggal 31 Oktober
2017.
Kasus dualisme kepemimpinan di SDN Rade
Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima – NTB, hingga kini terkesan ‘dibiarakan’
sehingga di sekolah tersebut belum memiliki jabatan kepala sekolah definitif.
Sampai awal September 2019—Ratnaningsih
S.Pd masih belum menempati posisi jabatan tambahan sebagai Plt Kepala Sekolah
di SDN Rade Kecamatan Madapangga. Pasalnya, menurut dia, bilamana dirinya
mendatangi sekolah tersebut guna menjalankan tugas sebagaimana tertuang dalam
Surat Perintah Bupati Bima, kerap dihadapkan dengan aksi demo dari kelompok
aktivis.
“Saya tidak tahu, dan harus bagaimana.
Meski saya mendapat Surat Perintah Bupat Bima untuk melaksanakan tugas tambahan
sebagai Plt Kepala SDN Rade, tetap tidak diterima,” tutur Ratnaningsih kepada awak
media di kediamannya, Kamis (13/9/2018) lalu.
Sebelumnya, Nuraini S.Pd yang di
konfirmasi oleh beberapa awak media di ruang TU SDN Rade terkait penempatan
dirinya sebagai Plt kepala sekolah setempat, justru menunjukan sikap yang
kurang ramah. Bahkan saat itu, Nuraini sontak memanggil rekannya bernama
Nurwahidah S,Pd untuk menjadi juru bicara (Jubir).
Kepada awak media pun, Nurwahidah S.Pd yang
ditunjuk sebagai Jubirnya, membenarkan bahwa
ibu Nuraeni S.Pd ditugaskan sebagai Plt Kepala SDN Rade. “Ini berdasarkan Surat
Tugas dari bapak Drs H Lukman HA M.Si selaku Sekertaris Dikbudpora Kabupaten
Bima,” ujarnya.(wb)
Sk sekdis koq bisa ngangkat plt kasek....birokrasi aneh dan ajaib
ReplyDelete