M Iksan: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H Mulai Pekan Depan
KABAROPOSISI.com—Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memastikan Cuti Bersama mulai tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019 mendatang. Kepastian cuti bersama ini setelah adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.
"Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor:450/4242/SJ Tentang Pelaksanaan Cuti Bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional bagi PNS di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP," jelas Kabag Humaspro Setda Dompu, M Iksan SST,MM, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019) pagi.
M Iksan menambahkan, dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan public setelah pelaksanaan Cuti Bersama Haris Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, akan dilakukan pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama mulai tanggal 10 Juni 2019.
“Ini didasari Surat Kemendagri Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019—Perihal laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” terang M Iksan.
M Iksan juga menyampaikan, adapun ketegasan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada tanggal 10 Juni 2019 nanti, dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Disinggung pembayaran Gaji ke-13 ASN, kata Iksan, akan diupayakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 H. “Saat ini SKP-nya sedang dalam proses. Sedangkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR), barubaru ini sudah dibayar,” ujar pria yang akrab disapa Papi ini.(adi)
No comments