15 Tahun Setelah Keputusan ICJ, Dinding Pemisah Israel Bertahan

FOTO: | Ammar Awad/Reuters



KABAROPOSISI.com—Dinding pemisah dianggap ilegal oleh ICJ, dengan memotong wilayah Tepi Barat yang diduduki, dan akan mencapai 712 kilometer setelah selesai. Di Tepi Barat yang diduduki, tembok pemisah yang panjang dan kencang menembus lanskap, memotong komunitas Palestina, ladang pertanian dan lahan pertanian dengan mantap.

Seperti dilaporkan oleh media AL JAZEERA AND NEWS AGENCIES, Tembok yang mulai dibangun oleh Israel pada tahun 2002 di puncak intifada kedua, telah digambarkan oleh para pejabat Israel sebagai tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan terhadap terorisme.

Namun Palestina, telah mengecam tembok itu sebagai mekanisme Israel untuk mencaplok wilayah Palestina, karena dibangun jauh di dalam Tepi Barat dan tidak di sepanjang Garis Hijau 1967.

Selasa menandai peringatan 15 tahun sejak Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan PBB, mengeluarkan pendapat penasehat yang menganggap tembok pemisah Israel ilegal.

Sementara keputusan itu tidak mengikat, ia menemukan tembok itu melanggar hukum internasional dan menyerukan pembongkarannya. Ia juga memutuskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan.

Sebulan setelah keputusan ICJ, Majelis Umum PBB kemudian memberikan suara sangat besar untuk menuntut Israel untuk mematuhi badan hukum tertinggi PBB.

Pemungutan suara meminta negara-negara anggota PBB untuk "tidak mengakui situasi ilegal yang dihasilkan dari pembangunan tembok di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di dan sekitar Yerusalem Timur" dan "untuk tidak memberikan bantuan atau bantuan dalam menjaga situasi yang diciptakan oleh konstruksi".

Namun, Isam Abdeen, seorang pengacara advokasi untuk kelompok hak-hak Palestina Al Haq, mengatakan sedikit tindakan telah terwujud di lapangan sejak saat itu.

"Masih ada kurang kemauan untuk mengimplementasikan resolusi internasional," katanya kepada Al Jazeera dari kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.

"Masalahnya bukan pada keputusan ICJ atau hukum internasional atau resolusi Majelis Umum, tetapi dengan budaya impunitas berkelanjutan yang membebaskan Israel, kekuatan pendudukan, dari hukuman," katanya.

Lima belas tahun kemudian, tembok itu terus menembus komunitas Palestina, mengambil alih sumber daya alam di Tepi Barat yang diduduki, dan telah mencaplok tanah Palestina, termasuk daerah-daerah tempat permukiman Israel dibangun.(*)

Sumber: AL JAZEERA AND NEWS AGENCIES

No comments

Powered by Blogger.