15 Tahun Setelah Keputusan ICJ, Dinding Pemisah Israel Bertahan
FOTO: | Ammar Awad/Reuters |
KABAROPOSISI.com—Dinding pemisah
dianggap ilegal oleh ICJ, dengan memotong wilayah Tepi Barat yang diduduki, dan
akan mencapai 712 kilometer setelah selesai. Di Tepi Barat yang diduduki,
tembok pemisah yang panjang dan kencang menembus lanskap, memotong komunitas
Palestina, ladang pertanian dan lahan pertanian dengan mantap.
Seperti dilaporkan oleh media AL JAZEERA AND NEWS AGENCIES, Tembok yang mulai dibangun oleh Israel
pada tahun 2002 di puncak intifada kedua, telah digambarkan oleh para pejabat
Israel sebagai tindakan pencegahan keamanan yang diperlukan terhadap terorisme.
Namun Palestina, telah mengecam tembok
itu sebagai mekanisme Israel untuk mencaplok wilayah Palestina, karena dibangun
jauh di dalam Tepi Barat dan tidak di sepanjang Garis Hijau 1967.
Selasa menandai peringatan 15 tahun
sejak Mahkamah Internasional (ICJ), badan peradilan PBB, mengeluarkan pendapat
penasehat yang menganggap tembok pemisah Israel ilegal.
Sementara keputusan itu tidak mengikat, ia
menemukan tembok itu melanggar hukum internasional dan menyerukan
pembongkarannya. Ia juga memutuskan bahwa Israel harus membayar ganti rugi atas
kerusakan yang disebabkan.
Sebulan setelah keputusan ICJ, Majelis
Umum PBB kemudian memberikan suara sangat besar untuk menuntut Israel untuk
mematuhi badan hukum tertinggi PBB.
Pemungutan suara meminta negara-negara
anggota PBB untuk "tidak mengakui situasi ilegal yang dihasilkan dari
pembangunan tembok di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di dan sekitar
Yerusalem Timur" dan "untuk tidak memberikan bantuan atau bantuan
dalam menjaga situasi yang diciptakan oleh konstruksi".
Namun, Isam Abdeen, seorang pengacara
advokasi untuk kelompok hak-hak Palestina Al Haq, mengatakan sedikit tindakan
telah terwujud di lapangan sejak saat itu.
"Masih ada kurang kemauan untuk
mengimplementasikan resolusi internasional," katanya kepada Al Jazeera
dari kota Ramallah di Tepi Barat yang diduduki.
"Masalahnya bukan pada keputusan
ICJ atau hukum internasional atau resolusi Majelis Umum, tetapi dengan budaya
impunitas berkelanjutan yang membebaskan Israel, kekuatan pendudukan, dari
hukuman," katanya.
Lima belas tahun kemudian, tembok itu
terus menembus komunitas Palestina, mengambil alih sumber daya alam di Tepi
Barat yang diduduki, dan telah mencaplok tanah Palestina, termasuk
daerah-daerah tempat permukiman Israel dibangun.(*)
Sumber: AL JAZEERA AND NEWS AGENCIES
No comments