Adanya Kritikan Dua Panitia Pilkades Tambe Undur Diri



Bima,KabarOposisi--Panitia Pilkades Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima,NTB yang terbentuk pada Jum'at (12/07/2019) lalu dikediaman ketua BPD yang mendapatkan kritikan serta masukan hingga dianggap cacat hukum seperti yang di rilis media ini akhirnya terjadi perubahan struktur panitia Pilkades desa Tambe,hal ini dipicu pengunduran diri oleh ketua atas nama Abdulrahman Adi dan Haerul Fitriadin S.Pd.

Hal ini dibenarkan oleh ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) Muhtar AR bahwa adanya pengunduran diri dari ketua yang terbentuk di kediamannya pada beberapa waktu lalu,akhirnya susunan kepengurusan panitia Pilkades desa Tambe berubah.

Semula berdasarkan pembentukan pada hari Jum'at (12/07/2019) lalu di kediamannya yang terpilih adalah ketua Abdulrahman Adi,R Effendi S.Kep, Ruslan S.Pd, Syahrir HA,H Fitriadin S.Pd, Drs. Syafrudin, Mansyur,H.MS.Sh. 

Sementara dengan pengunduran diri ketuanya Abdulrahman Adi pada hari ini di aula kantor desa dengan pernyataan resmi yang tertuang dalam berita acara.Melalui musyawarah mufakat pihak BPD yang dikejar oleh kepanitiaan pilkades akan mengikuti Bimtek di dinas DPMdes besok,maka susunan kepengurusan panitia Pilkades desa Tambe dikejar untuk diisi sehingga pihak BPD paskah menerima pengunduran diri ketua lama menggelar rapat di aula kantor desa pada Rabu(17/07/2019) yang mana hasil rapat tersebut susunan kepengurusan panitia Pilkades berubah yakni selaku  ketua Drs Syafrudin Idris,Wakil Ketua Rustam Efendi S.Kep, Sekretaris Ruslan S.Pd, bendahara Anwar Mansyur, Anggota Sahrir H.Ahmad,Mansyur H.M.Saleh SH dan Safrudin Abdollah.

Dirinya sangat Sayangkan adanya pengunduran diri ketua lama dan salah seorang panitia lainnya.Mengingat sebelum pihak BPD melaksanakan kegiatan rapat pembentukan panitia Pilkades di kediamannya dirinya telah melakukan koordinasi dengan Camat,dinas DPmdes akan kegiatan tersebut," Ujar Muhtar.

Walaupun ada kritikan dan masukan bahkan dianggap cacat hukum pihaknya tetap akan bertanggung jawab atas hal itu.Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan perda maupun perbub Bupati Bima yang harus melaksanakan pembentukan panitia secepatnya Dengan batas waktu yang telah ditentukan.

"Pembentukan panitia bisa dimana aja asalkan tidak melewati batas yang ditentukan serta sesuai mekanisme karena sesuai dengan tugas dari BPD yang memiliki tugas akan pembentukan panitia Pilkades,Kok bisa cacat hukum sementara forum yang ada memenuhi,kalau persoalan tempat itu ngga menjadi masalah apalagi pertemuannya di ketua BPD itukan tugas kami, apalagi BPD harus mengejar batas akhir pembentukan berakhir tanggal 11/07/2019, apa ada yang salah,melanggar apalagi cacat hukum seperti yang dikatakan mantan anggota dewan tersebut," jelasnya pada media ini di aula kantor desa Rabu Sore (17/07/2019).(K001)

No comments

Powered by Blogger.