Atiapriati Menduga KUA Bolo Main Mata Atas Terbitnya Surat Cerai Dari PA



Bima,KabarOposisi--Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,NTB Atiapriati binti A.Rahim (32) thn istri sah dari Gafurdin M.Amin sangat terkejut  dengan surat panggilan Relaas dari Kantor Pengadilan Agama Jl Gatot Subroto No 10 Raba Bima Kabupaten bima NTB Minggu (14/7).

" Dimana surat yang berisikan pemeriksaan perkara cerei talak yang diajukan oleh suaminya Gafurdin M.Amin untuk digelar pada Rabu mendatang  (17/7/2019) telah disampaikan  pihak Ati Priyati," Sontak Melihat Surat Itu Ati Heran Dan Kaget.

Pada saat menerima surat Ati sempat menanyakan pada petugas kantor terkait persyaratan cerai yang dibutuhkan apa saja,apakah Foto kopi KTP, Buku nikah asli juga termasuk," Ujar Ati.

Gimana ngga kaget Buku Nikah yang sah saja masih ada pada dirinya.Sementara persyaratan cerai yang diajukan oleh pemohon Gafurdin(Suaminya) dari pengakuan pejabat kantor pengadilan agama yang dikutip pembicaraanya saat itu merupakan duplikat yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai kua bolo.

Sementara tantang Ati pada saat itu, " bagaimana mereka membuat duplikat buku nikah sementara bukuh nikah asli masih ditangan saya sendiri . " tantang Ati.

Disisi lain untuk mendapatkan duplikat buku nikah tambah Ati saat ditemui oleh beberapa awak Media di salah satu kediaman keluarganya Minggu (14/07/2019) sekitar pukul 09:00 wita.Pihak KUA melayani penggantian buku nikah yang hilang harus disertai dengan bukti surat keterangan hilang dari polisi dan juga KTP pasangan." Tegasnya

Penjelasan dari pihak KUA dalam mengurus buku nikah yang rusak,  pemohon bisa datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan ganti buku, dan juga menyerahkan buku nikah yang rusak serta
pas foto untuk dipasang di buku nikah penggantinya hal ini menjadi antisipasi dari Kemenag jika ada pasangan yang mengaku telah menikah, namun meminta buku nikah secara gratis," Jelasnya.

Dirinya sangat sayangkan peristiwa duplikat buku nikah yang didapatkan oleh pihak pemohon guna memuluskan bahan persyaratan percereian yang diajukan tersebut. " kuat dugaan ada kong kalingkong dengan oknum pegawai kantor KUA terkait," Tegas AtiaPriati Warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo.

Hingga berita ini diturunkan baik pihak pemohon maupun pihak Kepala kantor urusan agama (KUA) bolo terkait dugaan tersebut belum bisa dihubungi.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.