BKPH-TPMRW Tegaskan Hutan Jangan Dirambah



Bima,Kabaroposisi--Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Balai Kesatuan Wilayah KPH Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada mengimbau kepada seluruh Kepala Desa Lingkup Kabupaten Bima dan Dompu untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan-kegiatan perambahan hutan, Serta illegal loging yang  kebakaran hutan di desanya masing-masing.

Kepala KPH Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada, Syaifullah, S.Hut.M.Si membenarkan bahwa edaran telah disampaikan kepada setiap kepala desa yang ada di wilayah kewenangan KPH tersebut.

Seperti surat yang disampaikan kepada salah satu Pj. Kepala Desa Woro, Drs. Mansyur Ahmad, dengan nomor : 522/103/VI/2019 BKPH. TPMRW/VI/2019 tertanggal 28 juni 2019 perihal : Himbauan

Berdasarkan laporan hasil Operasi- operasi Rutin dan Gabungan Pengamanan Hutan yang dilaksanakan BKPH Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada diketahui bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang mengancam kelestarian hutan dan fungsinya. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain Illegal Loging, Perambahan Hutan, dan Kebakaran Hutan," Terang Syaifullah.




Kegiatan illegal loging adalah kegiatan yang memanfaatkan masyarakat yang melakukan perambahan hutan yang sekaligus menebang pohon-pohon besar di sekitar areal perambahan hutan masyarakat. " Sedangkan Perambahan Hutan, kegiatan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat secara sprodic dalam rangka mempersiapkan lahan tanam menjelang musim hujan mendatang," Imbuhnya.

Disisi lain Kebakaran Hutan, kegiatan perambahan hutan ini biasanya dilanjutkan dengan membakar semak-semak belukar dan ranting- ranting bekas perambahan dan penebangan liar yang telah dilakukan.

"Tiga poin dalam surat tersebut kami mengimbau kepala desa untuk dapat melakukan koordinasi dengan kami guna tindaklanjutnya,"pungkasnya.

Pj.Kepala Desa Woro, Drs. Mansyur Ahmad membenarkan bahwa surat tersebut diterimanya dari anggota BKPH Toffo Pajo Madapangga Rompu Waworada yang mana perihal surat tersebut yakni Himbauan kepada kepala desa untuk disosialisasikan kepada  masyarakat.

"Iya, surat tersebut mengimbau kami untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan surat tersebut ditembusankannya kepada Bupati Bima, Bupati Dompu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup di Mataram sebagi (laporan), Dandim 1608/Bima, Dandim 1614/Dompu, Kapolres Bima dan Kapolres Dompu,"tandas Pj.Kades Woro, Drs. Mansur Ahmad.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.