Diduga Miliki dan Selaku Pengedar Tramadol Wanita Rabokodo Diamankan Resnarkoba Polres Bima

Bima,KabarOposisi--Diduga sebagai pemilik dan pengedar Tramadol Wanita Rabokodo diamankan oleh anggota Polres Bima.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12:10 wita di kediamanya Rt 06 Rw 04 Desa Rabakodo Kec.woha Kabupaten bima Provinsi NTB.

Kapolres Bima Melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi Sebagai wujud keseriusan Polres Bima melakukan pengungkapan  peredaran Obat-Obatan Jenis Tramadol sebagaimana di  diatur dalam Undang Undang RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1. 163 Strip TRAMADOL HCL 50 TABLET ( 1.630 Butir ),
2. 55 Strip TRAMADOL KAPSUL ( 550 Butir ),
3. 21 Klip Berisi Tramadol ( 210 Butir ).
Dengan Total Tramadol sebanyak 2.390 butir.

Pengungkapan peredaran obat obatan Tramadol tanpa ijin edar tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan oleh anggota petugas terkait membenarkan bahwa terduga pelaku " R " mengedarkan dan menjual obat obatan jenis Tramadol tanpa ijin edar sehingga menyebabkan pelaku tersebut ditangkap.

" dilokasi kejadian, selain kita menangkap pelaku, juga dua orang pemuda yang baru saja membeli obat Tramadol juga kita amankan. Saat dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku yang mana disaksikan oleh aparatur desa setempat, petugas berhasil menemukan." ungkap Kasubbag Humas Polres Bima IPTU Hanafi.

Untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya, terduga pelaku " R " serta kedua pemuda yang belum diketahui identitaanya langsung diamankan ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan. (HumKOO1).


No comments

Powered by Blogger.