Kepala Kemenag: Duplikat Buku Nikah Tidak Boleh Keluar Sembarangan
Bima, Kabaroposisi--Duplikat Buku nikah tidak boleh keluar sembarangan walaupun pihak KUA memegang.Demikian disampaikan Kepala Kementerian Keagamaan Kabupaten Bima,NTB, Drs H.Sahrir,pada Sabtu(20/07/2019) di Madrasah Aliyah Negeri I Bima pada saat membuka kegiatan Kompetisi SAINS Madrasah Tingkat Kabupaten Bima.
"Duplikat Buku nikah yang dikeluarkan pihak KUA harus efektif yakni sesuai dengan regulasi dan aturan mainnya" tegas kemenag kabupaten Bima.
Pelayanan terbaik harus dilaksanakan jajaran kementerian agama tanpa meresahkan masyarakat," pintanya.
Sedangkan sesuai aturan Duplikat buku nikah yang dipegang pihak KUA,baru bisa mereka keluarkan setelah adanya persetujuan pihak laki maupun wanita." Itu menjadi dasar keluarnya duplikat buku nikah sesuai aturan dan protapnya," Terangnya.
Dimana regulasinya tertuang jelas kalau buku nikah yang terbakar serta hilang harus ada keterangan kepolisian.Kalaupun lelaki yang minta itu harus ada persetujuan Istrinya begitu juga sebaliknya,Jadi Pihak KUA tidak asal main keluarkan Duplikat buku nikah semaunya,itu harus sesuai mekanisme," Jelas Sahrir.
Kenapa pihak KUA harus memperketat keluarnya Duplikat buku nikah takut disalahgunakan oleh orang-orang yang ngga bertanggung jawab."Selain itu jangan karena permintaan salah satu pihak baik itu pihak lelaki atau perempuan dengan alasan ingin menceraikan,apalagi diberikan sesuatu lalu pihak KUA mengeluarkan Duplikat buku nikah.Hal ini tidak dibenarkan melainkan pihak KUA harus memanggil dulu ,baru Duplikat buku Nikah dikeluarkan," Tegasnya.
Persoalan yang muncul di KUA Bolo adanya Duplikat buku nikah yang diduga dikeluarkan oleh pihak KUA hingga menuai protes.Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi adanya hal tersebut."Dirinya tegaskan jangan keluar aturan nanti kena imbas," ujar kemenag pada awak media.(K001)
No comments