KUA Bolo Keluarkan Duplikat Buku Nikah, Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik


Bima,Kabaroposisi--Polemik yang didugakan atas adanya oknum yang berani keluarkan Duplikat buku nikah di KUA kecamatan Bolo pada beberapa waktu lalu dibantah keras kepala KUA melalui penghulu Nikahnya M.Baharudin,SHi pada awak media ini,pada Senin(22/07/2019) di ruang kerjanya.

M.Baharudin menjelaskan pernyantaan yang dibuat peminta duplikat buku nikah asal desa Rasabou yang menjadi pedoman pihaknya keluar Duplikat buku nikah yang dijadikan acuan KUA pada saat itu," Jelasnya.

Pihak KUA tidak akan mengeluarkan kalau orang lain yang minta pada saat itu,kalau  bukan pemilik yang meminta duplikat buku nikah,akan tetapi dirinya diberikan duplikat setelah dirinya membuat pernyataan diatas materai enam ribu dan menunjukan KTP nya," Ujar Penghulu nikah KUA Pada awak media.

Diakui ada atau tidak dalam aturan berdasarkan surat pernyataan sebagai pedoman sehingga pihak KUA berani mengeluarkan Duplikat buku nikah itu belum berani dia tentukan,Akurnya.

Akan tetapi pada Duplikat buku nikah yang berwarna merah itu adalah haknya lelaki tersendiri." Ketika diminta oleh pemiliknya harus diserahkan terlepas apapun yang mau dipergunakan untuk duplikat buku nikah tersebut," tandasnya.(KO01)

No comments

Powered by Blogger.