Perbup Nomor 52 Disosialisasikan Pemerintahan Daerah



Bima,Kabaroposisi--Perbup Nomor : 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan PERDA No. 3 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Peredaran Garam Di Kabupaten Bima  Disosialisasikan.

Rapat dilangsungkan di ruang rapat Bupati Bima pada hari Rabu ( 31/7). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Bima yang diwakili oleh Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima HM.Qur’ban, SH.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabag lingkup Setda Bima,Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kabid Sosbud pada Bappeda Kabupaten Bima RA’Ani Wahyuni, ST,MT, M.Sc beserta jajaranya, Para Kepala OPD,Unsur Pol.PP, Camat, Kepala Desa, para petani tambak garam,para UPT, IKM serta para pedagang garam.

Sementara itu pemateri dari kegiatan ini yaitu Kabag Hukum Setda Bima, Kepala Bidang pada Disperindag Kabupaten Bima serta dari Bappeda Kabupaten Bima
Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima HM.Qur’ban, SH dalam arahan mengatakan bahwa Percepatan peningkatan produksi garam dan peredaran garam beryodium konsumsi rumah tangga di Kabupaten Bima perlu dilakukan, mengingat lahan garam yang ada lebih kurang 751,6 Ha yang tersebar di 10 (sepuluh) desa dan 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Palibelo, Kecamatan Woha, Kecamatan Bolo dan Kecamatan Lambu dengan petani garam sebanyak 2.230 orang, kelompok tani garam sebanyak 34 kelompok dengan produktivitas lahan 49 ton / Ha, dengan total produksi pertahun berkisar 50 s/d 60 ribu ton pertahun, namun di Kabupaten Bima cakupan konsumsi garam bertodium sendiri masih rendah, masih terdapat daerah endemi Gaky (berat 2 kec, ringan 5 kec), pemenuhan kebutuhan garam beryodium masih bergantung pada produk industry dari luar Bima, peredaraan garam beryodium belum menjangkau semua wilayah di Kabupaten Bima, kualitas dan kuantitas gaberiodium lokal terbatas.

Sebagai kebutuhan pokok masyarakat, garam dapat dikonsumsi langsung sebagai bumbu masak maupun di konsumsi langsung oleh ternak dan sebagai bahan baku penolong Industri. Garam juga dapat digunakan sebagai bahan industry pengolahan makanan manusia dan ternak dan industry non makanan manusia dan ternak.

Oleh karna itu garan yang diperlukan dalam konsumsi manusia dan ternak baik di konsumsi langsung maupun sebagai bahan baku pengolahan makanan harus memenuhi standar tertentu agar dapat digunakan sebagai upaya penangulangan gangguan akibat kekurangan iodium.

Pembentukan Peraturan Bupati  Bima Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Peredaran Garam Di Kabupaten Bima ini sebagai wujud kepedulian pemerintah dan semua pihak guna kepentingan jangka panjang bagi perkembangan Sumber Daya Manusia, dengan demikian kerangka hukum ini bermaksud menjamin kepasatian hukum dalam bidang pengendalian peredaran garam, melindungi dan memberi rasa aman bagi konsumen, petani garam baik perorangan maupun badan hukum sebagai instrument untuk mengembangkan tanggung jawab bagi pihak yang berkecimpung dalam peredaran garam di Kabupaten Bima.

Salah satu bentuk pengawasan ditingkat Produksi, distribusi dan konsumsi garam, pengawasan kepada produsen dan distributor garam dilakukan untuk menjamin ketersediaan garam beryodium yang berkualitas, sedangkan penegakan norma sosial dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh stakeholder akan pentingnya garam beryodium dalam upaya penangulangan Gaky.

Penegakan hukum lebih ditekankan pada upaya tindak  lanjut oleh aparat berwenang terhadap hasil temuan dalam pengawasan dan pemahaman ketersediaan dan mutu garam beryodium sedangkan dalam bentuk kemitraan, dengan banyaknya pihak yang terlibat di dalam sebagai upaya penangulangan Gaky, maka prinsip kemitraan dapat ditegakan dalam setiap upaya dilakukan untuk menjamin respon yang positif dan sinergi antara semua stakeholder.
Saya berharap semoga dengan adanya kegiatan seperti ini dalam rangka menjamin legalitas peredaran garam agar tepat sasaran sekaligus melindungi dan menjamin masyarakat Kabupaten Bima dari resiko gangguan akibat kekurangan iodium
Menurut Kepala Bappeda Kabupaten Bima yang diwakili oleh Kabid Sosbud pada Bappeda Kabupaten Bima RA’Ani Wahyuni, ST,MT, M.Sc juga menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bima yaitu meningkatkan masyarakat yang berkualitas melalui penerapan nilai -nilai religius dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.  Sehinggga sasaran yang ingin hendak dicapai yaitu trwujudnya akses dan kualitas pendidikan, kesehatan, serta peningkatan pemberdayaan masyarakat dan desa.

Lebih lanjut, gambaran umum terkait potensi produktivitas garam rakyat ini yaitu luas lahan garam mencapai 1.743,02 Ha yang berlokasi di 5 (lima) kecamatan diantaranya kecamatan Woha, Kecamatan Bolo, Kecamatan Monta, Kecamatan Bolo, Kecamatan Palibelo serta kecamatan Lambu di 11 Desa.

Sementara itu untuk industry dan kualitas produksi garam pada tahun 2018  untuk garam yodium dipasarkan dalam daerah dan untuk kualitas produksi garam baku 90% didstribusikan keluar daerah dari total produksi dengan daerah tujuan NTT, Makasar, Sumbawa, Lombok, Bali dan Surabaya dan 10% tersebar di dalam daerah Kabupaten dan Kota Bima. Untuk kualitas garam rakyat kualitasya Premium dan sudah mulai dikembangkan.

Untuk regulasi dalam peningkatan kualitas produksi garam ini trmuat dalam PERDA No. 3 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Peredaran Garam di Kabupaten Bima, Perbup Nomor 3 tahun 2009 tentang pelaksanaan pengendalian dan pengawasan peredaran garam tidak beryodium di Kabupaten Bima, prosedur tetap.

Dengan adanya sosialisasi Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah ini kedepanya dalam rangka semua masyarakat Kabupaten Bima mengkonsumsi garam beryodium pada tahun 2026 serta meningkatkan proporsi Rumah Tangga yang mengkonsumsi garam dengan kandungan yodium yang cukup di Kabupaten Bima sebanyak 90 % dan mendorong ketersediaan garam beryodium yang memenuhi persyaratan SNI melalui produksi dan peredaran sampai keseluruh pelosok Kabupaten Bima. Ujarnya.(HumKO01)

No comments

Powered by Blogger.