109 Pelanggaran Ditemukan, Pada Operasi Patuh Polres Bima
foto:Agus Pujianto S.Pd,Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten Bima,Provinsi NTB. |
Kata dia, hasil rincian pelanggarannya sebagai berikut Hasil operasi tanggal 29 Agustus sebanyak 36 pelanggar / tilang terdiri dari
Kendaraan sebanyak sepeda Motor 22, Mobil penumpang 9, Mobil Barang 5.Adapun barang Bukti yang di tilang berupa SIM 15, STNK 18, Sepeda Motor 3 unit.
foto: Suasana Razia |
Kasat Lantas IPTU AGUS PUJIANTO S. Pd selaku Kasatgas Gakkum dalam operasi Patuh Gatarin 2019 menjelaskan bahwa dari 109 Tilang hasil operasi Patuh Gatarin 2019 selama 2 hari tersebut di atas jenis pelanggaran yang di langgar oleh pengguna jalan yakni Tanpa helm, Tanpa SIM dan STNK, tanpa plat, lawan arus, pengendara bawah umur,menggunakan HP saat mengendarai, dan Tidak menggunakan sabuk pengaman(safety belt) .
Kemudian Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI kembali mengingatkan kepada masyarakat, sebelum mengendarai kendaraan baik Sepeda motor, Roda empat atau lebih terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat2 ( SIM,STNK dan surat lainnya bagi angkutan umum) dan memperhatikan perlengkapan kendaraan serta tidak mengijinkan pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor . Dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima, " Mari kita taati aturan berlalulintas karena kecelakaan terjadi di awali dengan pelanggaran ".(koo1hum)
No comments