109 Pelanggaran Ditemukan, Pada Operasi Patuh Polres Bima

foto:Agus Pujianto S.Pd,Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten Bima,Provinsi NTB.
Bima,Kabaroposisi--Sejak di gelarnya  pelaksanaan operasi Patuh Gatarin 2019  tanggal 29 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2019, jajaran Polres Bima telah melakukan penilangan pelanggaran  Lalu lintas sebanyak 109 orang pelanggar dari  berbagai jenis pelanggaran," terang Kasat Lantas Polres Bima Agus Pujianto,Sabtu 31 September 2019.

Kata dia, hasil rincian pelanggarannya sebagai berikut Hasil operasi tanggal 29 Agustus  sebanyak 36 pelanggar / tilang  terdiri dari
 Kendaraan sebanyak sepeda Motor 22, Mobil penumpang 9, Mobil Barang 5.Adapun barang Bukti yang di tilang berupa SIM 15, STNK 18, Sepeda Motor 3 unit.

foto: Suasana Razia 
Lebih lanjut dirinya jelaskan hasil operasi tanggal 30 Agustus 2019 sebanyak 73 pelanggar / tilang terdiri dari Kendaraan Sepeda motor 47, Mobil penumpang 16,Mobil  barang 8, Mobil Bus 2.Barang bukti yang di tilang SIM 22, STNK 5," jelasnya.

Kasat Lantas IPTU AGUS PUJIANTO S. Pd selaku Kasatgas Gakkum  dalam operasi Patuh Gatarin 2019  menjelaskan bahwa  dari 109 Tilang  hasil operasi Patuh Gatarin 2019 selama 2 hari  tersebut di atas jenis pelanggaran yang di langgar oleh pengguna jalan yakni  Tanpa helm, Tanpa SIM dan STNK, tanpa plat, lawan arus,  pengendara bawah umur,menggunakan HP saat mengendarai,  dan Tidak menggunakan sabuk pengaman(safety belt) .

 Kemudian Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI  kembali mengingatkan  kepada masyarakat,  sebelum mengendarai kendaraan  baik Sepeda motor, Roda empat atau lebih  terlebih dahulu memeriksa kelengkapan surat2 ( SIM,STNK dan surat lainnya bagi angkutan umum) dan memperhatikan  perlengkapan  kendaraan serta tidak mengijinkan pada anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor . Dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bima, " Mari kita taati aturan berlalulintas karena kecelakaan  terjadi di awali dengan pelanggaran ".(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.