217 Orang Warga Binaan Kalapas II B Dompu Mendapatkan Surat Keputusan Remisi dari Kementerian Hukum dan HAM
Dompu,Kabaroposisi--Lembaga Permasyarakatan kelas II B Dompu berlangsung Upacara Pemberian Remisi Umum dan memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 74 tahun 2019 kepada warga binaan kemasyarakatan yang berjumlah 225 Orang Pada hari Sabtu (17/8/ 2019) pukul 07.30 Wita
Bertindak sebagai Inspektur Upacara. Wakil Bupati Dompu, Arifudin SH.Sedangkan sebagai Komandan Upacara Mudahim SH.
Pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan RI dibacakan oleh Syaripudin Hadirin AMD.IP. SH.
Peserta Upacara SST anggota lapas kelas II B Dompu dan SST Warga binaan lapas kelas II B Dompu.
kegiatan upacara tersebut dihadiri Wakil Bupati Dompu Arifudin SH, KA Lapas M Fadlin Sos MM, Kasdim 1614/Dompu Mayor Czi Edi Gustaman.Wakapolres Dompu. Kasi Pidum kejaksaan negeri Dompu. Perwakilan Ibu-ibu Dharmawanita
Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Wakil Bupati Dompu Arifudin SH, dalam sambutanya pada hari ini 74 tahun yang lalu kemerdekaan Republik Indonesia masih dikarunia ini patut kita syukuri karena hingga tahun ke 74 bangsa Indonesia masih mampu eksis dan berdiri kokoh berlandaskan Pancasila undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 dan bheneka Tunggal Ika dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan tema kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah Sumber Daya Manusi (SDM) unggul Indonesia maju ini sangatlah tepat jika dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini yang sedang mencurahkan semua potensi dan sumber daya menuju Indonesia emas tahun 2045.
Dengan faktor sumber daya manusia menjadi kunci utama keberhasilan sebuah tujuan organisasi demikian juga di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,oleh karena itu maka pengelolaan ASN aparatur dan peningkatan kapasitas SDM telah menjadi perhatian yang lebih prioritas beberapa tahun belakangan ini.
Seiring dengan telah ditetapkannya undang-undang aparatur sipil negara yang mengamankan pengelolaan ASN wajib Berdasarkan sistem Metrik yaitu kebijakan dan mana jemen Aparatul Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras agama,asal usul jenis kelamin maupun kondisi fisik yang kurang sempurna dan Kementerian Hukum dan HAM telah menganut sistem tersebut.
Dan dilanjutkan dengan kegiatan
Penyerahan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian Remisi umum oleh Wakil Bupati Dompu Arifudin SH. Warga Binaan Lembaga Permasyarakatan kelas II B Dompu berjumlah 225 Orang Sementara yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi dari Negara sebanyak 217 orang sedangkan
yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) 8 orang terdiri dari 7 orang Wanita, Tutupnya. (K002)
No comments