Aktivis Mahasiswa dan Perilaku Korupsi

Oleh Syamsurizal Alias Rizal Patikawat Fb

Bima,Kabaroposisi-- Mahasiswa dalam kapasitasnya 'agent of change' dikatakan sebagai peserta didik yang kritis terhadap apa yang terjadi sekitarnya. Namun, bukanlah yang terjadi dilapangan justru sebaliknya. Mahasiswa sekarang memang kritis, tetapi hanya sedikit dari orang-orang kritis tersebut yang melakukan tindakan, lainya hanya omong kosong belaka.

Mahasiswa adalah orang yang menghendaki perubahan, maka mahasiswalah yang harus melakukan perubahan itu sendiri. Mahasiswa harus menjadi pelopor pergerakan untuk kemajuan bangsa.

Sejarah mencatat bahwa mahasiswa merupakan inisiator berbagai pristiwa penting yang menentukan nasib bangsa indonesia. Pergerakan Bung Utomo (1980) sumpah pemuda(1928), proklamasi kemerdekaan(1945), sampai dengan pergerakan mahasiswa sampai reformasi (1998). Itu adalah deretan pristiwa penting yang di gawai oleh pemuda dan mahasiswa.

Mahasiswa sebagai kaum intelektual tentu mempunyai tanggung jawab untuk mencerdaskan masyarakat. Pengetahuan yang dimiliki harus dipergunakan untuk menerobos kebiasaan buruk yang berkembang di dalam masyarakat.

Namun kini banyak,mahasiswa yang mengaku aktivis, tetapi berkelakuan jauh dari cerminan aktivis mahasiswa yang menginginkan perubahan. Kebanyakan mahasiswa mampu mengkritik sistem pemerintahan, namun lupa menerapkan apa yang disuarakan itu terhadap diri sendiri.

Coba kita lihat banyak mahasiswa yang menyeruahkan anti korupsi, namun prilaku keseharian selalu identik dengan korupsi. Tidak jarang pula mahasiswa menuntut transparansi informasi terhadap badan publik, tetapi laporan yang sama dirumah tangganya sendiri berantakan.

Pejabat Anti-Kritik
Memang realita aktivis mahasiswa masa kini tidak heran rasanya bila banyak penjabat anti kritik dan bungkam terhadap aspirasi yang disuarakan. Kalimat pembelaan dari pejabat begitu sering di dengar, namun apa yang di janjikan ulung terlaksana.

Dalam kajian tren korupsi ICW sebelumnya, total kasus yang di pantau selama tahun 2010 hingga 2014 adalah sebanyak 2.492 kasus dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 30 triliun dan nilai suap sebesar 549 meliar. Dari sejumlah kasus yang ada sekitar 552 kasus yg di katagorikan mangkrak atau tidak jelas penagananya. Dengan kata lain, tidak ada keterangan resmi apakah apakah kasus-kasus itu telah masuk pada tahap penuntutan atau masih dalam proses penyidikan atau bahkan diberhentikan.

Maka kami menyimpulakan Bahwa bahaya korupsi di negara kita sangat luar biasa siapa lagi kalo bukan kita yang mengawal dan mengontrol kejahatan yang di lakukan para pengusa yang berwatak koruptor.

BIMA DALAM BAHAYA.(**)

No comments

Powered by Blogger.