Asik Berjudi Kartu,4 Warga Keciduk Anggota
Bima,Kabaroposisi--Asik berjudi kartu Remi empat warga diamankan Satuan Personel wilayah Kecamatan Woha Kabupaten bima Provinsi NTB, Jum,at (16/8/19).
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah warung makan milik Indra Alamsyah karyawan honorer warga Rt 07 Rw 04 Dusun Mangge Na,e Desa Talabiu Kecamatan setempat ( Woha red) pukul14:30 wita.
Kapolsek woha yang memimpin langsung kejadian tersebut IPTU Edy Prayitno mengatakan, bahwa dalam penngkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat desa terkait.
" kita terima laporan dari masyarkat bahwa di sebuah warung milik indra ada pelku yang sedang main judi kartu. Dan menindak lporan dari warga, kita lngsung melkukan penangkapan." ungkapnya.
Terkait dalam peristiwa tersebut, empat pelaku judi kartu berhasil diamankan dengan masing masing " Y " ( Yani ) 24 tahun laki pegawai koperasi Rt 002 Rw 003 Dusun Pali Desa Daru Kec.Bolo, " I " ( Ilham ) 24 tahun laki pegawai koperasi Rt 010 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo, " AM " ( Aris Munandar) 26 tahun laki pegawai koperasi Rt 012 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo , dan " DS " ( Dedi Suriadi ) 23 tahun laki laki pegawai koperasi Rt 015 Rw 004 Dusun Mada Kopa Desa Dena Kecamatan Madapangga.
Selain ke empat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) kotak kartu remi, Uang tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Pecahan uang kertas Rp.5.000,- sebanyak 26 lembar, Pecahan uang kertas Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar dan Pecahan uang kertas Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ke empat pelaku kini di amankan ke Mapolsek woha untuk di lakukan proses secara hukum.(koo1hum)
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah warung makan milik Indra Alamsyah karyawan honorer warga Rt 07 Rw 04 Dusun Mangge Na,e Desa Talabiu Kecamatan setempat ( Woha red) pukul14:30 wita.
Kapolsek woha yang memimpin langsung kejadian tersebut IPTU Edy Prayitno mengatakan, bahwa dalam penngkapan tersebut berawal adanya laporan masyarakat desa terkait.
" kita terima laporan dari masyarkat bahwa di sebuah warung milik indra ada pelku yang sedang main judi kartu. Dan menindak lporan dari warga, kita lngsung melkukan penangkapan." ungkapnya.
Terkait dalam peristiwa tersebut, empat pelaku judi kartu berhasil diamankan dengan masing masing " Y " ( Yani ) 24 tahun laki pegawai koperasi Rt 002 Rw 003 Dusun Pali Desa Daru Kec.Bolo, " I " ( Ilham ) 24 tahun laki pegawai koperasi Rt 010 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo, " AM " ( Aris Munandar) 26 tahun laki pegawai koperasi Rt 012 Rw 002 Dusun Kore Desa Nggembe Kec.Bolo , dan " DS " ( Dedi Suriadi ) 23 tahun laki laki pegawai koperasi Rt 015 Rw 004 Dusun Mada Kopa Desa Dena Kecamatan Madapangga.
Selain ke empat pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) kotak kartu remi, Uang tunai sebesar Rp.200.000 ( Dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari Pecahan uang kertas Rp.5.000,- sebanyak 26 lembar, Pecahan uang kertas Rp.10.000,- sebanyak 3 lembar dan Pecahan uang kertas Rp. 20.000,- sebanyak 2 lembar.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, ke empat pelaku kini di amankan ke Mapolsek woha untuk di lakukan proses secara hukum.(koo1hum)
No comments