Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hindari Praktek Money politik

Penulis: Syarifudin, M.Pd
Alumni Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mataram

Mataram,Kabaroposisi--Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga Desa yang menjadi unsur pemerintahan Desa dalam menjalankan segala kebijakan yang harus dilaksanakan oleh Desa. Kelahiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan atas proses demokrasi yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui pemilihan ditiap dusun sebagai perwakilan yang dapat menyampaikan seluruh aspirasi serta keinginan masyarakat yang bersangkut paut dengan kesejahteraan sebagai dampak dari pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah Desa sebagai lembaga eksekutif yang dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  sebagai lembaga legislatif dalam pemerintahan Desa.

Selain fungsi legislatif, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  pun dapat memantau serta mengevaluasi kinerja pemerintahan Desa dalam menjalankan roda pemerintahannya dalam sektor pembangunan, kemasyarakatan dan perekonomian dengan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan fungsi yudikatif  yang disandang oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dapat digunakan untuk memproduksi peraturan Desa bersama kepala Desa yang memperhatikan aspek sosiologis, psikologis dan yuridis yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat sebagai subjek pembangunan Desa.

Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mempunyai visi dan misi yang sejalan dengan kepala Desa (Kades), sehingga BPD tidak memiliki kapasitas yang dapat menjatuhkan Kades, yang sebelumnya telah dipilih secara demokratis oleh masyarakat

Namun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  harus tetap melakukan fungsinya, sebagai pengawas kinerja Kades, guna memastikan bahwa Kades melaksanakan pemerintahan Desa, sesuai dengan ketentuan Perdes yang sebelumnya telah disepakati bersama. Salah satu fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  adalah membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes), dimulai dari penyiapan Perdes tentang RPJM -Des, RKP-Des, APB-des sampai dengan Perdes yang berkenaan dengan kebijakan-kebijakan strategis Desa, dalam mengembangkan segala potensi dan kearifan Desa, yang sebelumnya diambil melalui penyaringan berbagai aspirasi dari masyarakat. Karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  dan Kades sama-sama memilki fungsi strategis dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan Desa.
Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terindikasi Praktek money politik sudah merambah dipelosok Desa bahkan belum lama ini beredar dalam pemilihan pejabat paling bungsu sekali pun yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  diduga menggunakan money politik. Jika kemenanagn calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  lahir karena uang apa jadinya, ini suatu hal yang miris dan perlu kita atasi bersama-sama. Sebab jika money politik dibiarkan terus menerus, banyak dampak negatifnya, bisa jadi lahir Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  yang tidak berkualitas, atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang hanya bisa merengek-rengek minta proyek.

Oleh karena itu, sangat berharap agar semua regulasi terkait aturan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  khsususnya di Kabupaten Bima sangat perlu di evaluasi. Penulis sangat berharap supaya tidak terjadi lagi yang nanamnya politik uang, karena banyak dampak negatif dari pada dampak positifnya di tengah masyarakat. Sudah sepatutnya, panitia yang bertugas dalam proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengambil langkah-langkah kongkrit agar semua persoalan politik uang tidak terjadi dilain waktu.

Seperti contoh, bila ada calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  tidak terpilih, disisi lain uang sudah banyak digelontorkan maka hal ini, bisa menimbulkan perpecahan di masyarakat, bahkan sesama saudara sekalipun bisa pecah. Bila kemenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  bukan dari hasil money politik maka, korupsi tak akan terjadi. Tapi sebaliknya, bila money politik itu dibiarkan terus maka mengahasilkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  yang korup yang bisa merugikan masyarakat dan negara.

Sebagai masukan, untuk mengurangi penerima money politik, alangkah bagusnya pintu masuk bilik suara diberi tulisan, “ Demi Allah saya bersumpah, Kalau Suara Saya Berdasarkan Hati Nurani, Tanpa Menerima Imbalan Apapun” Jadi dengan melewati sumpah tersebut, orang akan berpikir dua kali untuk menerima uang dari pelaku money politik.

Masyarakat telah memberikan kepercayaannya sebagai wakil mereka di Desa, untuk itu jagalah kepercayaan itu, dengan menjalankan tugas  dengan amanah, sesuai dengan kewenangan dan  fungsinya. Perlu diingat, amanah ini akan  dipertanggung jawabankan di dunia dan di akhirat. (Sy)

No comments

Powered by Blogger.