Diduga Kuat, Aktivitas PT.Bunga Raya di Sai Ilegal Pemda Tutup Mata
Bima,Kabaroposisi--Siapa yang tidak kenal dengan PT Bunga Raya,bagi masyarakat yang ada dibeberapa Daerah di Provinsi NTB. Perusahaan milik oknum Tionghoa itu lebih dikenal karena tergolong sebagai salah satu Perusahaan Swasta terbesar. Terlebih, hampir semua proyek yang dikerjakan sampai menghabiskan Anggaran Negara bernilai Miliaran bahkan Ratusan Miliar.
Sayangnya, dari sejumlah proyek yang ada, terdapat beberapa pekerjaan yang diduga kuat bermasalah. Begitupun, dengan aktivitas dalam menyediakan material untuk proyek infrastruktur Jalan di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Masalahnya, aktivitas pengolahan Batu oleh Perusahaan tersebut diduga tanpa ijin (illegal).
Kendati demikian, tetapi beberapa pihak terkait terkesan bungkam. Terutama, Pemerintah yang memiliki tugas, tanggungjawab dalam menangani segala macam yang diperlukan sebelum kegiatan penggilingan batu atau sejenisnya dilakukan. Seperti, menyangkut ijin dan rekomendasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang memilki Wilayah, lokasi perusahaan tersebut beraktivitas.
Menurut informasi yang diperoleh media online ini, penggilingan Sumber Daya Alam (SDA) berupa Batu di Desa yang diduga illegal tersebut, sudah berlangsung 1 Tahun lebih.
Kegiatan dalam kaitan itu terus berjalan, meski diduga tanpa ijin. Batu yang sudah digiling kemudian dibawa ke Desa Monggo Kecamatan Madapangga menggunakan Truk.
Sorotan sekaligus aksi protes hingga berujung pada blokade sebagai bentuk penolakan sekaligus perlawanan atas aktivitas perusahaan itu kerap kali mengemuka. Namun, kegiatan itu tidak juga dihentikan, terbukti hingga Sabtu (17/8/19) kemarin, material berupa batu yang sudah digiling dan Kendaraan Alat Berat yang diduga milik perusahaan itu serta Bascamp milik perusahaan itu masih berada diatas lahan tersebut.
Tak hanya itu, pun terlihat beberapa orang yang berada disekitar bascamp perusahaan tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan aktivitas lain dalam lokasi kegiatan perusahaan tersebut.
Untuk memperoleh kebenaran seputar dugaan illegal kegiatan perusahaan tersebut, Wartawan melakukan wawancara terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang berjualan di areal tersebut. Menurut Irais Jafar, kegiatan penggilingan batu sudah berjalan 1 Tahun lebih.
“Kegiatan ini sudah berlangsung 1 Tahun lebih, batu diambil dari Sungai kemudian dibawa ke lokasi penggilingan. Sementara lahannya, berstatus kontrak Rp.10 Juta per Tahun,” ungkap Suami pemilik Warung Sabtu (17/8) kemarin.(Koo1)
Sayangnya, dari sejumlah proyek yang ada, terdapat beberapa pekerjaan yang diduga kuat bermasalah. Begitupun, dengan aktivitas dalam menyediakan material untuk proyek infrastruktur Jalan di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Masalahnya, aktivitas pengolahan Batu oleh Perusahaan tersebut diduga tanpa ijin (illegal).
Kendati demikian, tetapi beberapa pihak terkait terkesan bungkam. Terutama, Pemerintah yang memiliki tugas, tanggungjawab dalam menangani segala macam yang diperlukan sebelum kegiatan penggilingan batu atau sejenisnya dilakukan. Seperti, menyangkut ijin dan rekomendasi Pemerintah Desa (Pemdes) yang memilki Wilayah, lokasi perusahaan tersebut beraktivitas.
Menurut informasi yang diperoleh media online ini, penggilingan Sumber Daya Alam (SDA) berupa Batu di Desa yang diduga illegal tersebut, sudah berlangsung 1 Tahun lebih.
Kegiatan dalam kaitan itu terus berjalan, meski diduga tanpa ijin. Batu yang sudah digiling kemudian dibawa ke Desa Monggo Kecamatan Madapangga menggunakan Truk.
Sorotan sekaligus aksi protes hingga berujung pada blokade sebagai bentuk penolakan sekaligus perlawanan atas aktivitas perusahaan itu kerap kali mengemuka. Namun, kegiatan itu tidak juga dihentikan, terbukti hingga Sabtu (17/8/19) kemarin, material berupa batu yang sudah digiling dan Kendaraan Alat Berat yang diduga milik perusahaan itu serta Bascamp milik perusahaan itu masih berada diatas lahan tersebut.
Tak hanya itu, pun terlihat beberapa orang yang berada disekitar bascamp perusahaan tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan aktivitas lain dalam lokasi kegiatan perusahaan tersebut.
Untuk memperoleh kebenaran seputar dugaan illegal kegiatan perusahaan tersebut, Wartawan melakukan wawancara terhadap pasangan suami istri (Pasutri) yang berjualan di areal tersebut. Menurut Irais Jafar, kegiatan penggilingan batu sudah berjalan 1 Tahun lebih.
“Kegiatan ini sudah berlangsung 1 Tahun lebih, batu diambil dari Sungai kemudian dibawa ke lokasi penggilingan. Sementara lahannya, berstatus kontrak Rp.10 Juta per Tahun,” ungkap Suami pemilik Warung Sabtu (17/8) kemarin.(Koo1)
No comments