Dua Pelaku Jambret Dihakimi Massa, Satu berhasil Kabur

Bima,Kabaroposisi--Dua Pelaku yang melakukan jambret satu dihakimi massa,satu lolos A A dan M.A asal kecamatan Belo.

Kejadian ini berawal yakni Pada hari Minggu 18 Agustus 2019 Pkl 14.00 wita di jalan lintas Desa Rabakodo Kec.Woha Rt 008 Rw 003 Dusun Labali Desa Rabakodo Kecamatan Woha,Kabupaten Bima,Propinsi NTB, telah terjadi tindak pidana curas (Jambret), korban atas nama Putri Luna Heryanto perempuan 13 tahun pelajar Rt 017 Dusun Sakala Desa Samili Kecamatan Woha.

Terduga pelaku  masing-masing berinisial " A  A" ( Athohari Annajmusakibun) , 17 tahun remaja putus sekolah Rt 014 Dusun Kampo Wuwu Desa Ngali Kec.Belo, " M.A ( M Amin )  15 tahun pelajar Rt 016 Dusun Kampung Baru Desa Ngali Kec.Belo.

Kasubbag humas IPTU Hanafi menjelaskan kejadian tersebut berawal korban dari arah utara sepulang jalan jalan dari pantai kalaki di bonceng oleh temanya ( saksi ) mengendarai sepeda motor jenis scopy warna hitam coklat no pol EA 2406 XL, kemudian tiba di TKP korban dan saksi di pepet oleh para pelaku menggunakan sepeda motor jenis yamaha viksion jumbo warna hitam tanpa nopol kemudian pelaku dari atas sepeda motor dengan sigap mengambil 1 unit HP yang di pegang oleh korban dan para pelaku berupaya kabur ke arah selatan Desa tente dan aksi para pelaku sempat di teriaki jambret oleh korban dan saksi sambil mengejar para pelaku.

Kemudian tidak jauh dari TKP sepeda motor yang di gunakan pelaku mengalami mogok hingga salah satu pelaku atas nama M A berhasil di tangkap warga dan pelaku " AA "  berupaya kabur meninggalkan sepeda motor miliknya ke arah barat persawahan Desa Rabakodo dan warga sekitar berusaha mengejar dan akhirnya tertangkap dan pelaku di hakimi warga / Massa.



Lanjutnya,Kejadian ini diketahui oleh Anggota Polsek Woha sedang tugas piket SPKT  mendapat infomasi dari masyarakat terkait adanya kejadian jambret menyikapi dengan mendatangi TKP dan berupaya mengevakuasi salah satu pelaku yang sudah di aniaya oleh warga dan pelaku berhasil di selamatkan dari aksi main hakim sendiri warga kemudian para pelaku di bawa ke mapolsek woha guna di mintai keterangan.

Adapun barang bukti milik para pelaku yang di amankan sbb :
- 1(satu) uniit sepeda motor yamaha viksion warna hitam tanpa nopol
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis parang
- 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati.

  Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar dalam mengendarai sepeda motor termasuk yang di bonceng tidak memperlihatkan barang-barang berharga  seperti Perhiasan,HP dan barang berharga lainnya karena akan memberi peluang kepada pelaku   kejahatan  dan juga  di himbau agar  tidak melakukan main hakim sendiri  terhadap pelaku bila tertangkap tangan dan di serahkan kepada Kepolisian untuk di lakukan  proses hukum.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.