Hipma dan Pelajar Sampungu Soromandi Tuntut Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekolah





Bima,Kabaroposisi--Himpunan mahasiswa dan pelajar Sampungu Soromandi Kabupaten Bima,NTB, Pada Senin(3/8/19) pukul 10.45 sd 11.25 Wita menggelar aksi demonstrasi.Aksi demo dikawal ketat jajaran Polsek Donggo dan Kasub sektor Soromandi.

Aksi unjuk rasa ini bertempat di Kantor Desa Sampungu dan di depan SMPN 3 Sempungu Kecamatan Soromandi  Kabupaten Bima. Aksi unjuk rasa dari Himpunan mahasiswa dan Pelajar Desa Sampungu Bersatu Menggugat untuk Keadilan dengan jumlah massa aksi sekitar 30 orang yang dipimpin oleh Korlap  Ade Hermawan.

Tuntutan aksi tersebut terkait Sarana dan prasarana SMPN 3 Soromandi Kabupaten Bima yang hari ini masih kurang sehingga menganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Ade Hermawan dalam menyampaikan hadirkan Sarana prasarana SMPN 3 Soromandi dalam waktu selambat lambatnya 1 Bulan berupa Kursi dan meja.Apabila Bupati Bima tidak mampu memaksimalkan tuntutan kami segera copot Kepala Dinas Dikdubpora dan Kupt pendidikan Soromandi. Karena tidak mampu memberikan pelayanan yang prima dan bermutu sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang yang berlaku.

Selain itu dalam orasinya korlap aksi meminta copot kepsek SMPN 3 Soromandi karena tidak mampu bertanggung jawab dalam masa kepemimpinannya.

Aksi yang dimulai Pukul 10.45 wita dimana massa aksi tiba di depan Kantor Desa Sempungu dan didepan SMPN 3 Sempungu langsung melakukan orasi yang intinya massa aksi menyampaikan Pendidikan adalah memanusiakan Manusia (HUMANISME) pendidikan yang layak akan berjalan dengan efektif apabila padahal substansi
yang bertujuan untuk yang
persediaan sarana dan prasarana itu terjamin.

Selain itu dalam UU pendidikan di atur dalam pasal 10 (UU) No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak mengarahkan,membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggara pendidikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Adi Hermawan menegaskan  dalam pasal 11 bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan,serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tampa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia 7-15 tahun.

Pada kesempatan itu, Wakil Kepsek Sulaiman S Pd menanggapi  tuntutan massa aksi bahwa Kadis Dikpora kab Bima siap mengadakan sarana prasarana tersebut.

Lanjutnya hal ini merupakan hasil konfirmasi dengan kepala sekolah, KUPT Dikpora kecamatan Soromandi dan Dinas pendidikan Kabupaten Bima Insyaallah akan menganggarkan pada tahun 2019.

Ditambahkannya terkait tuntutan kami sudah sampaikan masalah ini pada Camat Soromandi.

Pada Pukul 11.25 wita aksi selesai berjalan lancar dan aman,
Apabila pihak sekolah  tidak mengindahkan tuntutan dari massa aksi maka massa aksi akan turun kembali dengan aksi penyegelan sekolah," Jelas Ade Korlap aksi.(K001)

No comments

Powered by Blogger.