Kasus Penghinaan Etnis Donggo,Pihak Polisi Masih Lidik dan Pemda Acuh Tak Acuh
Bima,Kabaroposisi--Kasus dugaan penghinaan etnis Donggo oleh pemilik Akun FB Erma Sulistia Ningsih yang pernah dilaporkan hingga di demo etnis Donggo depan polres Bima dan pemda Kabupaten Bima yang saat itu di hadapi langsung Bupati Bima sedangkan Pihak Polres Bima diwakili kasat Reskrim pada waktu lalu menuai titik terang.
Pasalnya penantian masyarakat Donggo seputar tindakan nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam menyikapi dugaan penghinaan etnis Donggo oleh pemilik akun FB,Erma Sulistia Nin gsih, perlahan menuai titik terang.
Dimana hingga saat ini, Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri,SE belum juga memindahkan terduga penghinaan etnis Donggo, Perawat pada RS Sondosia Kecamatan Bolo tersebut.
Melalui Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Armin Farid,S.Sos mengaku, pihaknya belum mendapat instruksi Bupati Bima,Hj.Indah Damayanti Putri,SE terkait sanksi untuk Perawat tersebut.
“Soal itu masih dalam proses dan kita bahas dengan Bupati. Jadi sampai saat ini, beliau belum memutuskan,” kata Armin kepada Media Online ini Senin (12/8/19) di Ruang Sekretariat BKD.
Bagaimana dengan proses hukumnya, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas,Iptu Hanafi mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan belum ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Masih tahap Penyelidikan, beberapa saksi sudah diambil keterangan oleh Penyidik Unit Tipidter,” kata Hanafi ketika dikonfirmasi Media Online ini Senin (12/8/19)
Lanjutnya, penanganan kasus semacam ini membutuhkan waktu dan dibutuhkan Dua ahli, yakni ahli Bahasa dan ahli ITE. Apakah bahasa yang digunakan terlapor memenuhi unsure pidana atau tidak, begitupun dengan ahli ITE.
"Dua ahli itu merupakan penentu apakah kasus ini memenuhi unsure pidana atau tidak. Jadi, sampai saat ini proses hukumnya tetap berjalan sembari menunggu dua ahli dimaksud,” terangnya. (K001)
Pasalnya penantian masyarakat Donggo seputar tindakan nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam menyikapi dugaan penghinaan etnis Donggo oleh pemilik akun FB,Erma Sulistia Nin gsih, perlahan menuai titik terang.
Dimana hingga saat ini, Bupati Bima, Hj.Indah Damayanti Putri,SE belum juga memindahkan terduga penghinaan etnis Donggo, Perawat pada RS Sondosia Kecamatan Bolo tersebut.
Melalui Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Armin Farid,S.Sos mengaku, pihaknya belum mendapat instruksi Bupati Bima,Hj.Indah Damayanti Putri,SE terkait sanksi untuk Perawat tersebut.
“Soal itu masih dalam proses dan kita bahas dengan Bupati. Jadi sampai saat ini, beliau belum memutuskan,” kata Armin kepada Media Online ini Senin (12/8/19) di Ruang Sekretariat BKD.
Bagaimana dengan proses hukumnya, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasubag Humas,Iptu Hanafi mengungkapkan, kasus tersebut masih dalam tahap Penyelidikan belum ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
“Masih tahap Penyelidikan, beberapa saksi sudah diambil keterangan oleh Penyidik Unit Tipidter,” kata Hanafi ketika dikonfirmasi Media Online ini Senin (12/8/19)
Lanjutnya, penanganan kasus semacam ini membutuhkan waktu dan dibutuhkan Dua ahli, yakni ahli Bahasa dan ahli ITE. Apakah bahasa yang digunakan terlapor memenuhi unsure pidana atau tidak, begitupun dengan ahli ITE.
"Dua ahli itu merupakan penentu apakah kasus ini memenuhi unsure pidana atau tidak. Jadi, sampai saat ini proses hukumnya tetap berjalan sembari menunggu dua ahli dimaksud,” terangnya. (K001)
No comments