Melalui Operasi OTT, Satresnarkoba Berhasil Amankan Miras 216 Botol
Bima,Kabaroposisi--Satresnorkoba Polres Bima melalui Operasi Tangkap Tangan(OTT) Pada Hari Jumat, 30 Agustus 2019 sekitar pukul 18:00 wita, berhasil mengamankan peredaran miras jenis Bir dari Dompu menuju kota Bima.
Melalui Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan peredaran minuman beralkohol jenis Bir Bintang di Perempatan Cabang Desa Talabiu Kecamatan
Woha Kabupaten Bima, milik dari pelaku berinisial " MH" warga Kelurahan Monggonao, Kec. Mpunda Kota Bima dan berhasil mengamankan barang bukti 18 Dus Bir Bintang ( 216 Botol ).
lanjutnya,Keberhasilan Unit Opsnal Resnarkoba Polres Bima berkat informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan No. Pol DR 1792 AZ yang akan melintasi wilayah Hukum Polres Bima yang mengangkut / membawa minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang diambil dari Lakey Kab. Dompu untuk diedarkan ke wilayah Kota Bima.
Menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal bersama Anggota Sat Intelkam memantau Mobil sesuai informasi tersebut di sepanjang jalan Bima - Dompu. Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, kemudian melihat mobil yang dimaksud melintas di depan Kantor Bupati Bima kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut di cabang talabiu setelah di lakukan pemeriksaan isi mobil dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya Tim membawa pelaku yang diamankan dan barang bukti ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi positif keberadaan Miras tanpa ijin dan mengajak masyarakat untuk bersama- sama dengan Aparat Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini.(koo1hum)
Melalui Humas Polres Bima IPTU Hanafi menjelaskan Anggota Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima berhasil melakukan pengungkapan peredaran minuman beralkohol jenis Bir Bintang di Perempatan Cabang Desa Talabiu Kecamatan
Woha Kabupaten Bima, milik dari pelaku berinisial " MH" warga Kelurahan Monggonao, Kec. Mpunda Kota Bima dan berhasil mengamankan barang bukti 18 Dus Bir Bintang ( 216 Botol ).
lanjutnya,Keberhasilan Unit Opsnal Resnarkoba Polres Bima berkat informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang menginformasikan bahwa ada sebuah mobil Honda Jazz warna merah dengan No. Pol DR 1792 AZ yang akan melintasi wilayah Hukum Polres Bima yang mengangkut / membawa minuman beralkohol jenis Bir Bintang yang diambil dari Lakey Kab. Dompu untuk diedarkan ke wilayah Kota Bima.
Menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal bersama Anggota Sat Intelkam memantau Mobil sesuai informasi tersebut di sepanjang jalan Bima - Dompu. Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, kemudian melihat mobil yang dimaksud melintas di depan Kantor Bupati Bima kemudian melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tersebut di cabang talabiu setelah di lakukan pemeriksaan isi mobil dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya Tim membawa pelaku yang diamankan dan barang bukti ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi positif keberadaan Miras tanpa ijin dan mengajak masyarakat untuk bersama- sama dengan Aparat Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba dan minuman keras di Wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini.(koo1hum)
No comments