Pemda Bima Melalui Kasubag Humaspro Setda Bima Klarifikasi Terkait Pembatalan Tender GOR Panda

Bima,Kabaroposisi--Terkuaknya pembatalan tender GOR yang akan dilaporkan ke Kejati NTB oleh pemenang tender,serta dugaan adanya dugaan " Konspirasi" pernyataan anggota dewan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima melalui Kasubag Pemberitaan Humaspro Setda Kabupaten Bima Zainddin SS menuturkan, mencermati dinamika informasi terkait dengan pemberitaan di berbagai media online sehubungan dengan proses pelelangan pekerjaan konstruksi Gedung Olahraga Kabupaten Bima TA 2019 di Desa Panda, bahwa Tim Pokja telah bekerja sesuai prosedur, menelaah, mengklarifikasi dan mengevaluasi document penawaran  yang diajukan rekanan.

Kata dia, hanya terdapat 1 rekanan yang mengajukan penawaran, sehingga tidak memiliki pembanding.

"Terkait hanya ada 1 rekanan yang melakukan penawaran, bukan berarti secara serta – merta menjadi pemenang tender,  meski berdasarkan aturan baru. Hal itu dapat dilanjutkan. Namun tentunya mensyaratkan keterpenuhan administrasi yang representative sesuai ketentuan yang berlaku,"terangnya Selasa, 20 Agustus 2019.

Sesuai laporan sementara, lanjut Zain sapaanya, dokumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat administrasi. Dan hal ini menjadi referensi utama untuk dilakukannya lelang ulang.

"Lelang ulang sebagaimana dimaksud, akan dilakukan dalam waktu dekat, sesuai rencana kerja panitia  dan seluruh rangkaian proses akan kembali dimulai dari awal,"ucapnya.

Ia mengatakan, terkait dengan perusahaan rekanan yang melakukan pengaduan, ULP sungguh dapat memahami dan menghargainya serta sehubungan dengan hal tersebut, ULP berkomitment akan mengikuti proses sesuai ketentuan.tuturnya mengakhiri.(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.