Penggurus Bumdes " Jaya Bersama" Ndano berdasarkan Hasil Audiensi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat
Foto:Audiensi Bumdes dengan Pemdes beserta BPD,pada Sabtu(24/08/19). |
Pertemuan massa Aksi dengan pihak Bumdes di aula kantor desa turut di hadiri oleh Kepala Desa,Pld,babinkamtibmas,BPD,sekdes,Massa Aksi,pada Sabtu (24/08/2019).
Kepala Desa Mulyadin H.Sukur menyampaikan kepada forum bahwa Bumdes yang terbentuk sejak 2017- 2019 akan diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini didasari atas keterbatasan kemampuan penggurus BUMDES.
Sementara selama ini dalam membangun bumdes pihak pemerintah desa pernah dianggarkan dana guna diundang tenaga ahli tentang pembukuan Bumdes. Akan tetapi Kemampuan dan SDM penggurus diakui masih sangat terbatas.
Firman korlap Aksi menanggapi keputusan pemberhentian dengan pengurus BuMdes sesuai dengan aturan yang ada. Dapat dipilih orang-orang yang layak," terangnya.
Hal yang sama dibenarkan juga proses keputusan pemerintah desa serta rapat BPD kapan dilaksanakan.
H Abidin H Husen menjelaskan dengan adanya keputusan ini pihak badan permusyawaratan Desa(BPD) keputusan bisa diterima oleh seluruh elemen masyarakat.
Ditempat yang sama Sekretaris Desa Muhlis S.Pd memaparkan bahwa kepenggurusan Bumdes yang telah diberhentikan akan menyampaikan laporan serta pertanggung-jawabannya.
Selain itu pada setiap rapat kedepan akan Mengundang tokoh masyarakat,tokoh agama,ketua RT,RW, seperti keinginan massa aksi termasuk tokoh pemuda yang diuandang.
Hasil audiensi pihak Bumdes resmi di berhentikan secara tidak terhormat, harus dilampirkan jangka waktu melalui keputusan forum kedepan atas dananya juga. Dimana pada saat itu kades berjanji akan menunjukan di depan forum terkait proses pengembalian dana bumdes.
Ketua Bumdes Syaifudin pada saat itu meminta kepada massa aksi meminta 4 bulan, terjadi tawar menawar antara firman selaku massa demo dan telah di sepakati waktunya dua bulan oleh penggurus bumdes dari bulan Agustus-Oktober. (koo1)
No comments