Peredaran Miras Jelang Idul Adha Jadi Atensi Polres Bima
Bima,Kabaroposisi--Peredaran Miras di wilayah kabupaten Bima pasca Idul Adha menjadi atensi pihak Polres Bima.Dimana Pada hari Jum'at (09/8/19)pukul 13.30 wita, Anggota Opsnal Sat ResNarkoba berhasil melakukan pengungkapan peredaran Minuman Keras Jenis Bir Bintang.
Kapolres Bima Melalui kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan peredaran miras ini telah di atur dalam Perda Kabupaten Bima No. 05 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sat ResNarkoba polres Bima pada Jum'at (9/8/19) bertempat
Desa Madawau,Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,diduga milik pelaku atas nama Inisial " M " Umur 37 tahun, pekerjaan petani, alamat Jln Pemuda, Rt 001 Rw 001 Desa Ntobo Kecamatan Raba , Bima Kota,NTB berhasil diamankan.
Sambungnya, barang bukti yang di amankan miras jenis Bir Bintang sebanyak 137 Dus ( 444 botol ) dan 1 Unit Mobil Avanza Silver dengan No.Pol EA 1076 Y Beserta Kunci Kontak.
Penangkapan Miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang membawa minuman keras Jenis Bir Bintang yang di muat dari Lakey Kabupaten Dompu menuju Kota Bima.Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke Arah perbatasan Kab. Bima - Dompu untuk memantau mobil tersebut diatas.
Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, Tim opsnal melihat mobil sesuai ciri-ciri diatas melintas,Kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan isi dalam mobil dengan disaksikan masyarakat.
Iptu Hanafi pada pemeriksaan pihak Resnarkoba Polres berhasil menemukan Barang Bukti yg disimpan di dalam mobil berupa minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kemudian membawa pelaku yang diamankan beserta Barang Bukti ke Mapolres Bima.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S WIBOWO S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan infomasi tentang peredaran Miras tersebut, dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk membasmi peredaran Narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini.(K001hum)
Kapolres Bima Melalui kasubbag Humas IPTU Hanafi menjelaskan peredaran miras ini telah di atur dalam Perda Kabupaten Bima No. 05 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, menjual, mengedarkan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
Sat ResNarkoba polres Bima pada Jum'at (9/8/19) bertempat
Desa Madawau,Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima,diduga milik pelaku atas nama Inisial " M " Umur 37 tahun, pekerjaan petani, alamat Jln Pemuda, Rt 001 Rw 001 Desa Ntobo Kecamatan Raba , Bima Kota,NTB berhasil diamankan.
Sambungnya, barang bukti yang di amankan miras jenis Bir Bintang sebanyak 137 Dus ( 444 botol ) dan 1 Unit Mobil Avanza Silver dengan No.Pol EA 1076 Y Beserta Kunci Kontak.
Penangkapan Miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah mobil yang membawa minuman keras Jenis Bir Bintang yang di muat dari Lakey Kabupaten Dompu menuju Kota Bima.Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal menuju ke Arah perbatasan Kab. Bima - Dompu untuk memantau mobil tersebut diatas.
Setelah beberapa menit melakukan pemantauan, Tim opsnal melihat mobil sesuai ciri-ciri diatas melintas,Kemudian memberhentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan isi dalam mobil dengan disaksikan masyarakat.
Iptu Hanafi pada pemeriksaan pihak Resnarkoba Polres berhasil menemukan Barang Bukti yg disimpan di dalam mobil berupa minuman beralkohol jenis Bir Bintang. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kemudian membawa pelaku yang diamankan beserta Barang Bukti ke Mapolres Bima.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S WIBOWO S.ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu Kepolisian dengan memberikan infomasi tentang peredaran Miras tersebut, dan mengajak masyarakat bersama-sama untuk membasmi peredaran Narkoba dan miras di wilayah Kabupaten Bima yang kita cintai ini.(K001hum)
No comments