Polsek Woha Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Bima,Kabaroposisi--Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno bersama Team URC(UNIT REAKSI CEPAT ) pada Kamis (01/8/19) Pkl 22 . 00 wita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curat pencurian 1 unit Mesin pompa air milik korban Hidayat laki 27 tahun Wiraswasta Rt 005 Rw 003 Dusun Ndora Desa Samili Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno mengungkapkan Kejadian kehilangan ini pada Sabtu(13/7/19) lalu di sawah milik korban so dore wstasan Desa Samili Kec Woha.
Pelaku masing-masing berinisial
" S " laki 15 tahun remaja putus sekolah Rt 006 Rw 004 Dusun Rasa bou Desa Samili Kecamtan Woha ( melarikan diri)," A " laki 20 tahun petani Rt 006 Dusun Katani Desa Samili Kec.Woha.
Kronologis kejadian sebagai berikut Korban mengetahui kejadian atas laporan saksi atas nama Darlan sebagai penjaga sawah miliknya bahwa mesin pompa air miliknya Merk kosin 4 Pk telah hilang kemudian pada hari Rabu 31 Juli 2019 Pkl 16.00 wita mendapat informasi dari warga terkait identitas para pelaku di sikapinya mendatangi salah satu pelaku " S " dan keterangan pelaku S bahwa mesin air tersebut di jual oleh pelaku " A " pada salah satu warga atas nama Haris laki 35 tahun Petani Rt 004 Rw 003 Dusun Ndora kemudian korban dan saksi mendatangi sdra Haris guna klarifikasi terkait terkait informasi keberadaan mesin yang di maksud dan oleh sdra Haris meminta kembali uangnya pada korban sebesar Rp 300.000 dan menjajikan mesin akan di kembalikan.
Selanjutnya pada hari Kamis 01 Agustus 2019 Pkl 17.30 wita mesin air yang di maksud di kembalikan oleh sdra Haris dengan di antar ke rumah saksi karena kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian di polsek woha dengan membawa serta barang bukti .
Menindak lanjuti laporan korban maka pukul 22.00 wita Kapolsek woha IPTU Edy Prayitno bersama tim URC melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama " A " di rumah orang tuanya.
Di himbau kepada masyarakat mengetahui keberadaan pelaku " S " Agar menginformasikan ke pihak Polsek Woha dan terhadap pelaku " S " Kiranya dapat menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(HumKOO1)
No comments