Jeratan Hukum Kades Mumbu Dinilai Ringan, LMAK Gedor Kejari Dompu

foto:Aksi Demo LMAK, di depan Kejari Dompu, Selasa 29/10/2019.
DOMPU,Kabaroposisi--Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) kabupaten Dompu, tak terima jeratan hukum atas dugaan pungli kepala Desa Mumbu yang telah ditetapkan  Kejari Dompu ini, tak pelak tak diterima Lembaga masyarakat anti Korupsi( LMAK) Dompu,pada selasa 29 Oktober 2019.

LMAK, menggelar aksi Unjuk Rasa di depan kantor kejaksaan Negeri Dompu, mempertanyakan kejelasan tuntutan yang dilayangkan pihak kejaksaan atas kasus pungli yang dilakukan kepala desa Mumbu yang telah ditetapkan selama satu bulan lalu ini.

Ketua lembaga Masyarakat Anti Korupsi (LMAK) Kabupaten Dompu
Sirajuddin mendesak Kejari Dompu untuk meninjau kembali pasal dan undang undang terkait pungutan liar dalam program prona tahun 2016 - 2017.
foto:Aksi Demo LMAK saat di Adu Mulut dengan Masa Pro Kades Mumbu.
Lanjutnya ia meminta pada kejaksaan negeri Dompu untuk menuntut kepala desa Mumbu dengan hukuman yang seberat beratnya, karena kepala desa mumbu diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dan memanfaatkan atas nama jabatan untuk mengelabui masyakat tersebut, teriaknya.

Kata dia dalam tuntutan kejaksaan Negeri Dompu terhadap Kepala Desa Mumbu Salahudin Hemo dijatuhi tuntutan satu bulan," Terkait Kasus Pungutan Liar (Pungli) Prona," katanya.

Ia menilai begituh rendahnya tuntutan kejaksaan dalam kasus  pungutan liar, lebih besar hukuman maling ayam," ujarnya.

Menurutnya kepala desa Mumbu beserta perangkat desa telah melakukan penarikan iuran atau mengambil uang warga dengan  bervaritif sangat besar". Ucapnya

Pada saat masa aksi LMAK melakukan orasi didepan kantor kejaksaan negeri dompu, masa aksi prokepala desa mencoba melakukan penghadangan dan terjadi adu mulut, yang akhirnya bisa dikendalikan oleh aparat kepolisian Resor Dompu.

Sambungnya, bahwa kehadiran warga pro kepala desa itu, sebagai gagalnya aparat penegak hukum untuk mengawal kami yang memiliki surat ijin, sedangkan warganya pro kades yang tidak memiliki  surat ijin dibiarkan masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Dompu, ini sudah menyalahi aturan, kami sangat kecewa dengan APH pada hari ini.teriaknya.

Karena kecewa tidak ada tanggapan dari kejaksaan negeri dompu Lembaga masyarakat anti korupsi kabupaten. Kembali kekantor camat woja untuk melakukan aksi blokir.

Kenapa kami pada hari ini melakukan aksi blokir jalan karena  ia menilai penegakan supermasi hukum di kabupaten dompu ini,"Tajam ke bawah tumpul ke atas,".(oo2)

No comments

Powered by Blogger.