Terduga Pelaku Kepemilikan Narkoba Berhasil Diamankan

KOTABIMA,Kabaroposisi--Terduga kepemilikan Narkoba dan merupakan DPO kasus yang selama ini diincar Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil diamankan.

Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH, menjelaskan pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2019 pukul 08.00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yg diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Lebih lanjut, Masdidin mengungkapkan Kronologis kejadian terduga merupakan DPO dari beberapa Kasus Narkotika yg telah lama dikejar oleh Team Opsnal. Dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapat informasi bahwa terduga berada di salah satu rumah yg berada di Kelurahan Jatiwangi. 

Selanjutnya Team langsung menuju sekitar TKP dan melakukan pemantauan sekitar lokasi.  Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju tkp dan melakukan penggerebekan. 

Sambungnya, saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang tidur di dalam kamar bersama istrinya. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terduga merupakan DPO dari beberapa kasus Tindak Pidana Narkotika yg ditangani oleh SatResNarkoba Polres Bima Kota dan telah  vonis oleh Pengadilan Negeri Raba Bima.

Lebih jelas dirinya ungkapkan dimana waktu kejadian Pada hari Minggu, 20 Oktober 2019 Sekitar pukul 08.00 wita. lokasi penggerebekan dilakukan di Rumah yang berada di Rt.23 Rw.09 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.

Terduga pelaku Arif Syaifullah alias Abenk Umur 32 Th, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Rt.17 Rw.06 Kel. Jatiwangi Kec. Asakota Kota Bima. Adapun barang bukti yang diamankan 
- 2 lembar plastik klip berisi sabu
- 1 buah Tabung Kaca berisi sabu
- 1 buah Bong 
- 2  buah Korek api gas
- 4 buah Sendok Pipet
- 1 buah Cutter
- 1 buah isolasi
- 1 buah sumbu
- 1 buah HP Oppi
- 1 buah HP Nokia
- 1 buah HP Xiaomi
- Uang Tunai Rp. 5.045.000,-

Dimana saksi yang dimintai keterangan atas peristiwa tersebut MUSLIH, Umur 65 Th, Pekerjaan Pensiunan PU, Alamat Rt.23 Rw.08 Kel. Jatiwangi Kec. Asakota Kota Bima. Hingga berita ini diturunkan terduga pelaku diamankan di Polres Kota Bima.(Koo3)

No comments

Powered by Blogger.