Terduga Pelaku Penyerobotan Lahan dan Pembabatan Hutan Berhadapan Dengan Hukum

BIMA,Kabaroposisi--Laporan tindak pidana penyerobotan lahan dan pembabatan hutan di kawasan sekitar so sera Lano BKPH T
ofopajo Soromandi, yang dilaporkan Pejabat (Pj) Kepala Desa Mpuri akan dilayangkan surat pemangilan oleh pihak Polsek Madapangga.

Demikian disampaikan Kapolsek Madapangga IPDA Rusdin Melalui Kanit Reskrim BRIPKA Heri Kuswanto, saat ditemui media ini Minggu  27 Oktober 2019, diruang kerjanya.

Kata dia, usai laporan diterima pihak Kapolsek Madapangga sabtu (26/10/2019) kemarin , surat pemanggilan dilayangkan kepada empat  diduga pelaku penyerobotan lahan dan pembabatan hutan. 

Masih kata dia, adapun inisial dari pelaku yakni (J I), (I), (A) dan (M) warga dusun Rasabou Desa Woro, telah dilayangkan surat panggilan", ungkap Heri Kuswanto.

"Iya, ke-empat inisial itu telah kami panggil untuk dimintai keterangan klarifikasi atas kasus penyerobotan lahan dan pembabatan hutan yang terjadi pada hari Senin, 21 Oktober 2019,"ungkapnya.

Ditambahkannya, empat inisial warga desa woro itu telah dipanggil untuk menghadap di ruangan unit penyidik polsek madapangga Senin besok. "Semuanya kita panggil untuk menghadap Senin besok. Kami tetap tindak lanjuti kasus ini secara profesional,"tutur Heri. (Koo1)

No comments

Powered by Blogger.