3 Pelaku Pengeroyokan Ditetapkan Tersangka

foto:Bripka Herikuswanto Kanit Reskrim Polsek Madapangga, Rabu 6 November 2019.
BIMA,Kabaroposisi--Ketiga pelaku asal desa Ncandi, Kecamatan Madapangga yang melakukan penganiyayaan atas warga Monggo di lahan pertanian beberapa waktu lalu seperti dilansir media ini, Ketiga Pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Ipda Rusdin Kapolsek Madapangga melalui Kanit Reskrim Bripka Heri Kuswanto, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 6 November 2019.

Ketiga pelaku yang mengamankan diri di Mapolsek Madapangga sejak lima hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka, ujar Heri Kuswanto. Lanjut dia, Penetepan mereka sebagai tersangkapun melalui Gelar perkara dan keterangan saksi," tuturnya.

Saat ditanyakan ketika pihak korban ada keinginan Islah itu bisa saja terjadi, akan tetapi prosedur tetap diikuti sesuai dengan jalur dan mekanismenya. Tegas Heri Kuswanto, pihaknya pun telah memantau kondisi korban di kediamannya kemarin dan telah keluar dari Rumah Sakit. 

Lebih lanjut dia jelaskan, kasus ini bisa saja akan berakhir islah atau perdamaian ketika pihak korban dan keluarganya akan memberikan maaf. Hal itu bisa saja terjadi, maksudnya pihak korban terima permohonan maaf dari pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polsek Madapangga.

Saat ini ketiga pelaku telah datang mengamankan diri. Hingga berita ini diturunkan pihak korban belum bisa dikonfirmasi atas kejadian ini dan tanggapannya atas pengamanan diri ketiga pelaku juga di Polsek Madapangga yang telah berlangsung selama 7 hari saat ini.(koo1)

No comments

Powered by Blogger.