Ketua PB Isma NTB-Semarang Angkat Bicara Terkait Tiga Aktivis Ditahan
foto: Junaidin SE, Ketua PB Isma NTB-Semarang. |
BIMA,Kabaroposisi--Penangkapan Aktivis beberapa waktu lalu yang telah melakukan pengerusakan fasilitas negara oleh Polres kota Bima, NTB, menuai sorotan. Kali ini Ketua PB Isma NTB-Semarang Junaidin SE mengungkapkan penyampaian aspirasi itu tidak melanggar dan diatur oleh undang-undang, ujarnya Sabtu 30 November 2019.
Junaidin menyayangkan aksi dan penangkapan tiga aktivis tersebut. Pasalnya, kalau masyarakat itu salah, sesungguhnya pihak kepolisian juga harus panggil pihak Pemda yang bersangkutan lalu pertemukan dengan masa aksi dilapangan, "itu aja kok repot", tuturnya.
Selain itu, dalam Undang-Undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UUPPLH No.32 tahun 2009 pasal 66 "setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata". Tandasnya.
Penangkapan tiga aktivis ini secara otomatis telah melanggar yakni menghalangi dan melanggar amanat UUD 19945 pasal 28 dan UU no.9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, dengan cara menangkap dan menahan tiga aktivis tersebut Polres kota Bima yang merupakan representatif Polda NTB dan Polri Pusat.
Tambah Junaidin, sebagai Pengurus Besar Ikatan Silaturahmi Mahasiswa Nusa Tenggara Barat Semarang sangat kecewa ketikan menyaksikan tindakan represif oleh oknum kepolisian terhadap masa aksi, dan polisi sebenarnya harus jadi wasit bila berada dilapangan, bukan malah berpihak pada satu sisi dan seolah-olah pemuda mahasiswa dan masyarakat itu salah.
Oleh sebab itu kami Pengurus Besar Ikatan Silaturahmi Mahasiswa NTB-Semarang (PB ISMA NTB-SEMARANG) meminta dengan tegas segera bebaskan tiga aktivis tersebut dalam waktu secepat mungkin, karena mengingat porlres kota Bima melakukan proses penangkapan tidak punya dasar hukum yang jelas.
Dan kami juga sudah kirim surat pernyataan sikap terhadap Polres kota Bima tentang penangkapan tiga aktivis tersebut, bila tidak indahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan serentak di seluruh kota di Indonesia.(Koo1)
No comments