Bupati Dompu MOU Kerjasama Kejari Dompu Di Bidang Hukum
foto: Suasana Penandatanganan MOU Bambang H.Yasin Bupati Dompu Dengan Kejaksaan Negeri Dompu. |
DOMPU,Kabaroposisi-- Bupati Dompu melakukan kerjasama penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Bidang Hukum tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah daerah Kabupaten Dompu dengan Kejaksaan Negeri Dompu. Selasa (19/11/2019) bertempat di Ruang Kerja Bupati Dompu sekitar pukul 16.41Wita.
Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin, bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu menandatangani (MOU) dan
dan Kejaksaan Negeri Dompu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Edi Nursapto, SH. tentang Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Selasa (19/11/2019) bertempat di Ruang Kerja Bupati Dompu sekitar pukul 16.41Wita.
Dalam Penandatanganan MOU tersebut disaksikan oleh Pejabat dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang antara lain; Zulkarnain, SH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Sulhan, SH, Kasi Barang Bukti, dan Mika Melinda, SH, Jaksa Fungsional.
Sementara Pejabat dari Pemerintah Kabupaten Dompu, hadir dan menyaksikan penandatanganan MOU dimaksud adalah Kepala Bagian Hukum Setda Dompu, Furkan, SH.MH, beserta stafnya.
Di kesempatan penandatanganan MOU tersebut, Kabag Hukum Setda Dompu, Furkan, SH.MH, mengharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama bidang hukum tersebut, untuk sinergitas antara pihak Kejaksaan Negeri Dompu dengan Pemda Dompu, yang sudah terjalin baik dan harmonis diera sebelumnya, dan kedepannya akan semakin diperkuat. jelasnya
Dikatakan furkan MOU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, tersebut lebih kepada kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum, konsultasi hukum, pendapat hukum dan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Penandatanganan MOU, diakhiri dengan kegiatan photo bersama antara kedua belah pihak, yang terlaksana dengan keakraban, harmonis,dan lancar. Hal tersebut menjadi inspirasi bagi kedua belah pihak untuk dapat melayani masyarakat sesuai peran dan fungsi masing-masing.(koo2)
No comments