Sekdes Keluhkan, Pelayanan BRI Teras Bolo

foto: Anas Indriadi, Sekretaris Desa Bolo Kecamatan Madapangga, Kabupaten BIMA-NTB.
BIMA,Kabaroposisi--Menolak nasabah guna Rekab buku rekening, pelayanan Teras BRI Bolo dikeluhkan. Pasalnya, salah seorang warga Desa Bolo, Anas Indryadi SPd menyesalkan pelayanan BRI Teras Bolo yang ada di desa setempat. Karena menolak nasabah yang merekap buku rekening. 
"Masa rekap buku rekening saja tak bisa diwakili. Padahal sebelumnya bisa langsung dilayani kok sekarang ditolak," ujarnya, Jum'at (27/11/2019).

Kata dia, meskinya pihak Bank kalaupun ada ketentuan terbaru terkait hal itu bisa disosialisasi lebih awal. Sehingga nasabah tak diperlakukan seperti ini, kejadian ini terjadi saat dia coba mewakili Buku mertuanya, Rabu Kemarin" . Tutur Anas.

"Saya benar-benar kecewa dengan pelayanan pihak Bank ini. Apalagi ketentuan seperti ini tak tertera dalam buku rekening," tutur Sekretaris Desa Bolo tersebut.

Dijelaskannya, nasabah yang memiliki rekening untuk direkap tersebut merupakan mertuanya atas nama Suraini Desa Bajo Kecamatan Soromandi. Dan kebetulan bersangkutan dalam kondisi sakit. Sehingga bersangkutan meminta bantuan pada pihaknya untuk merekap buku rekening tersebut."Ini buku rekening milik mertua saya. Masa tak bisa diwakili kalau hanya sekedar merekap buku rekening saja," sesalnya.

Sementara itu, salah satu petugas BRI Teras Bolo, Rahmi menyampaikan bahwa rekap buku rekening tersebut tak bisa diwakili. Karena itu sudah menjadi ketentuan dan kerahasiaan Bank dengan Nasabah.
"Kalau pemilik dalam buku rekening itu yang datang meminta bisa akan layani. Tapi ini orang lain," ujarnya.

Kata dia, selaku pihak Bank tak ingin menyulitkan pelayanan bagi siapapun. Akan tetapi semua harus sesuai prosedur dan ketentuan. "Saya hanya melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Kalau saya melayani kemudian ada persoalan dikemudian hari jelas saya yang disalahkan," tuturnya.

Kemudian, Pemimpin BRI Unit Bolo, Zia Ulhaq membenarkan bahwa dalam rekap buku rekening tersebut tak bisa diwakili orang lain. Dan kalaupun diwakili harus adanya surat kuasa. Sebab itu menyangkut kerahasiaan nasabah."Itu sudah menjadi ketentuan Perbankan. Dan wajib kita laksanakan sesuai ketentuan tersebut," tegasnya.

Kata dia, ketentuan seperti itu sudah lama berlaku. Karena berbicara rekening itu merupakan kerahasiaan bagi nasabah.
"Kalau nasabah dalam rekening itu yang minta, kita siap layani. Tapi kalau diwakili orang lain harus ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," pungkasnya. (Koo1)

No comments

Powered by Blogger.