DPRD Dompu Mengelar Rapat Dengar Pendapat, Terkait Konflik Pilkades Mange Asi
foto:Situasi Dengar Pendapat Di Ruangan DPRD Dompu-NTB, bersama Unsur Pemerintah Daerah, Tim Pilkades Mange Asi beserta para calon Kades. |
DOMPU,Kabaroposisi-- Tiem penyelesaian sengketa pemilihan Kepala Desa serentak kabupaten Dompu, Mengelar Rapat dengar pendapat diruang utama DPRD kabupaten Dompu terkait permintaan perhitungan ulang surat suara di TPS empat (4) Desa Mangge Asi kecamatan Dompu kabupaten Dompu.
Rapat dengar pendapat bersama di pimpin ketua komisi 1 DPRD Dompu Ir. Muttakun bersama unsur anggota komisi yang lainnya, pada kamis (21/11/2019). Rapat tersebut turut dihadiri Lima orang calon kades Mangge As.
Saat Rapat Pemerintah daerah juga ikut serta dalam hal ini, Ketua timnya adalah Sekretaris Daerah (SEKDA) dan tim terdiri dari unsur Asisten Administrasi Pemerintahan dan Aparatur, Unsur Komisi I DPRD, Unsur Dinas PMPD, Kabag Hukum, Camat, ketua BPD, ketua Penetia pilkades dan ketua KPPS, Penjabat pelaksana Kepala Desa Mangge Asi.
Calon kades nomor urut 1. Muhamad Ikraman. 2. Abdurahman dan 3 Hidayat, mengatakan hal yang sama meminta kepada tim sengketa dan DPRD Dompu untuk segera mungkin menyelesaiaakan permasalahan sengketa pilkades mangge Asi yaitu di TPS 4.
Lalu saat rapat berlangsung, Calon kepala desa nomor urut 5 Joni mempertanyakan DPRD dan Tiem, " Apakah keputusan yang di ambil oleh tim penyelesaian sengketa pilkades (TPSP) memperbolehkan untuk memperhitung ulang di TPS 4 desa Mangge Asi, " tanyanya saat itu.
Lanjutnya agar masalah ini berakhir dengan keputusan yang adil, dan kalaupun permasalah ini belum tersalesaikan dengan cepat, " kami sangat kasihan kepada masyarakat yang butuh pelayanan karena kantor desa telah di segel oleh tim sukses calon nomor 5." Ujar Joni
Kata Joni, kotak suara di TPS 4 agar dibuka kembali dan dilakukan perhitungan ulang, kalau memang kotak suara tidak buka dan dihitung ulang maka kantor desa tidak akan pernah di buka. Tegasnya
Lanjutnya, kalaupun hari ini kotak suara TPS 4 di buka dan dilakukan perhitungan ulang maka hari ini pun kantor desa Mangge Asii akan di buka," kata Joni.
Sedangkan Ketua kelompok penyelenggara pengumutan suara (KPPS) desa Mangge Asi Iwan menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa Mangge Asi dilaksanakan sesuai dengan aturan dan makanisme yang berlaku," ucapnya.
Sementara ketua penitia Abdul Gani,S.Pd, menyatakan apa pun rekomendasi tim penyelesaian sengketa pilkades kabupaten Dompu kami akan siap menjalankan dan melaksanakannya sesuai dengan isi rekomendasinya.
Anggota komisi 1 DPRD kabupaten Dompu Ahmadin mengatakan kami selaku perwakilan rakyat sangat berharap agar masyarakat desa Mangge Asi bisa kembali hidup rukun antara satu sama lain.
Pimpinan rapat Ketua komisi satu Ir, Muttakun mengatakan setelah mendengarkan pendapat 5 calon Kepala Desa Mangge Asi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) maka dari hasil pendapat para calon tersebut akan di sampakain ke unsur pimpinan DPRD kabupaten sebagai bahan pertimbangan.(Koo2)
No comments