Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Bibit Jagung, STN NTB Akan Laporkan Ke KPK

foto: Irfan Ketua STN NTB.
DOMPU,Kabaroposisi--Adanya dugaan tindak pidana Korupsi bantuan bibit jagung dan sejenis lainnya di sektor pertanian pada Tahun 2018/2019 di Dinas pertanian NTB yang memiliki Paket Proyek Rp.64 miliar yang terdiri dari pengadaan bibit jagung Rp.22 miliar, Bibit Padi Rp.15 miliar, Pengadaan Irigasi tetes Rp.22 miliar, pengadaan hand traktor dan pompa air Rp. 9 miliar. 

Sungguh anggaran yang menakjubkan untuk pengembangan produktifitas di sektor pertanian yang digelontorkan pemerintah pusat untuk wilayah NTB. Akan tetapi bantuan itu dinilai gagal dan diduga disalah manfaatkan," ujar Irfan Ketua STN NTB, jum'at 1 November 2019.

Irfan membeberkan, Provinsi NTB jika setiap kali ada pendistribusian bantuan bibit, pestisida dan alsintan menjadi hal yang lumrah setiap tahun terjadi penyimpangan. Mulai dari distribusi bantuan bibit yang tidak sesuai dengan permintaan petani yang sudah mengajukan calon petani calon lahan (CPCL) sampai dengan bantuan alsintan yang tidak tepat sasaran dan baru-baru ini dihilangkan oleh beberapa oknum Dinas Pertanian di Kabupaten Bima.

Irfan mengungkapkan, Pada Tahun 2018 lalu program swasembada pangan menjadi prioritas di Dinas Pertanian NTB. Daerah Kabupaten Bima terjadi kejanggalan di mulai dari usulan kelompok tani yang tidak sesuai dengan permintaan CPCL yaitu varietas bibit jagung bisi 18, namun yang direalisasikan virietas bibit jagung premium 919, Biosed, Bisi 2, Bima Uri, dan Bima Super.

Lanjut Irfan, Kabupaten Sumbawa untuk masa tanam  Bulan Oktober – Maret 2018-2019 Bantuan Bibit Jagung dengan nilai anggaran Rp.22 Miliar juga menjadi salah satu dari 9 Kota dan Kabupaten di NTB yang mendapatkan pendistribusian bibit jagung yang dipihak ketigakan oleh Dinas Pertanian NTB melalui PPK kepada Pihak PT. Benindo Perkasa Utama, bantuan bibit jagung dengan jenis varietas JH 27 dinilai tidak memenuhi standar kualitas untuk ditanam, terbukti pertumbuhan di lapangan hanya memenuhi 10% saja, dan bantuan bibit ini. dan pada bulan mei Perusahaan telang mengeluarkan surat dengan Nomor : 001/BPU-NTB/V/2019 permohonan maaf sekaligus mengembalikan dan menggantikan bibit yang  tidak sesuai dalam spek kontrak tersebut dengan permintaan petani yang di distribusikan pada tanggal 13 Maret 2019, Sehingga menggantikan dengan varietas HJ 21 Agritan sebanyak 30.000 kg". Lanjutnya

Pada dasarnya, jika dalam juklak dan juknisnya dipahami dengan seksama, maka tidak akan mungkin terjadi berulang-ulang kali kesalahan ini, karna di dalam juklak dan juknis setiap bibit jagung yang akan di distribusikan harus memilki standar lisensi dari Balai Pengawasan dan Sertifikat benih pertanian (BPSBP), sehingga tidak perlu lagi ada uji coba laboraturium pada saat pelaksanaan pendistribusian artinya bibit yang di distribusikan sudah menjadi barang yang siap di tanam dengan standar yang legalitas yang jelas. Apalagi ada bibit jagung yang dikembalikan karena tidak layak ditanam". Ucapnya.

Irfan memberkan lagi masalah yang terjadi selama ini terbukti jika melihat persoalan ini berulang-ulang dari tahun ke tahun, maka ini pasti di indikasikan memilki niat kejahatan untuk merugikan petani dan Negara.

Bayangkan saja di Kabupaten Sumbawa Benih tersebut HJ 27 tidak memenuhi syarat tumbuh sebanyak 85%, dari semula varietas JH 27 Sesuai kontrak memiliki volume 45.000 kg,  akhirnya terdapat yang tidak lulus uji sebanyak 44.220 kg. Rinciannya untuk areal 15.000 hektar  MK 1, Untuk areal 13.755 hektar MK 2, untuk MK 1 dengan luas 10.000 hektar  berasal dari bantuan provinsi rinciannya 7.000 hektar atau 105 ton untuk varietas HJ 21 dan 3.000 hektar atau 45 ton varietas HJ 27". Tegas Irfan

Jika di hitung kerugian petani mencapai ratusan miliaran dengan melihat kondisi dilapangan porsentase pertumbuhan bibit jagung yang didistribusikan hanya pertumbuhan mencapai 10%, dan jika di hitung kerugian Negara dari proyek pengadaan bibit jagung tersebut, bibit jagung yang terpakai hanya sebanyak 780 kg, untuk di Kabupaten Sumbawa saja, belum lagi di hitung di sembilan kota dan kabupaten di NTB.

Untuk keterlambatan waktu mendistribusikan bibit saja petani tidak mungkin akan dapat menanam, Apalagi terjadi pengembalian dan pergantian bibit jagung dalam waktu dan musim yang telah berlalu,  padahal kultur lahan petani di NTB sebagian besar petani musiman yang mengandalan tadah hujan, jika musimnya sudah terlewatkan/selesai, maka petani tidak akan dapat menanam lagi, dan menunggu musim tanam berikutnya di bulan September smapai dengan bulan Desember 2019.

Jika kejadian ini terus terulang, maka hukumnya Serikat Tani Nasional NTB akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karna di dalamnya terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara, maka dengan ini mengajak seluruh elemen mahasiswa, pemuda dan kaum tani bersatu untuk menuntut:

1. Mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Bibit Jagung Tahun 2018/2019 di Dinas Pertanian NTB ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.Meminta Negara dalam hal ini Pemprov.NTB untuk menggati rugi petani jagung yang diKab/Kota se NTB.
3. Meminta KPK dan TP4D untuk serius dalam menyelidiki kasus indikasi tindak pindana korupsi proyek pengadaan Bibit Jagung dan Alsintan Tahun 2018/2019.
4. Pemprov NTB segera mengevaluasi jajaran instansi dan oknum OPD di Dinas Pertanian NTB dan Perusahaan Pemenang Tender yang terindikasi Tindak Pindana Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Jagung.
Kaum Tani harus melawan, tidak cukup untuk bersabar menunggu nasib beruntung, maka mari berjuangan merebut bersama-sama kesejahteraan yang berkeadilan.(Asrin)

No comments

Powered by Blogger.