Kembali, Anggota Satresnarkoba Gagalkan Peredaran Miras
Foto: Saat Miras Diamankan Di Mapolsek Woha. |
BIMA,Kabaroposisi--Setelah Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap dan menyita miras jenis Bir Bintang milik pelaku YN dan AM sebanyak 20 Dus ( 240 botol) pada Hari Rabu tanggal 20 November 2019 Sekitar pukul 13:30 wita, kemudian pada hari sama ( 20 )11/2019 ) pukul 19.30 wita anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bima ( buser) yang di pimpin oleh BRIPKA AMINULLAH bersama anggota Polsek Woha telah berhasil mengamankan dan menyita Miras jenis Bir Bintang tanpa ijin di jln lintas Tente - parado dan Anggrek Desa Tente Kec Woha Kab Bima.
Kassubag Humas Polres Bima mengungkapkan Miras jenis Bir Bintang yang di amankan sebanyak 8 Dus ( 96 botol) di duga milik 4 orang masing- masing berinisial JM , 20 tahun Petani Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, OA , 21 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, ML, 20 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima, AH , 19 tahun Swasta Rt 014 Rw 004 Desa Renda Kec.Belo Kab.Bima
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S .Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI memaparkan bahwa pengungkapan dan pengamanan Miras 8 Dus ( 96 botol ) karena adanya informasi dari masyarakat sehingga petugas dengan cepat lakukan penyanggongan di jalan raya lintas Tente- Parado dan setelah melihat 2 Unit sepeda motor menyangkut muatan karung putih yang di duga dalam karung berisikan miras dengan masing-masing di apit oleh yang di bonceng kemudian 2 Unit sepeda motor di hentikan dan setelah diperiksa ternyata karung putih tersebut berisi miras jenis Bir Bintang. Selanjutnya ke 4 orang yg di duga sebagai pemiliknya beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Woha .
Untuk penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut maka Kapolsek Woha IPTU EDY PRAYITNO melimpahkan ( serahkan) ke Sat Resnarkoba .
Dan terimakasih banyak pada masyarakat yang menyampaikan informasih kepada pihak kepolisian dan hal tersebut adalah wujud dari komitmen Kami Polres Bima bersama masyarakat untuk memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kab. Bima sebagaimana yang di atur dalam Perda Kab. Bima No. 05 Tahun 2013 , karena pada umumnya kejahatan ( tindak pidana) terjadi akibat dampak dari konsumsi Miras.(Koo1hum)
No comments