Kembali, Keluarnya Sertivikat Lokasi Lahan So Tengke Disorot

foto: Ahmad SH, CamatSanggar

Bima,Kabaroposisi
--Sebelumnya warga, lalu pejabat Desa kali ini Camat bersuara atas penerbinatan Sertefikat Tanah di "So Tengke" Desa Piong, Kecamatan Sanggar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima beberapa Bulan lalu.
Penertiban Sertivikat di " So Tengke"  rupanya tanpa melakukan Koordinasi dengan Kantor Pemerintah Kecamatan Sanggar. Bahkan,  sebelum Sertifikat itu di keluarkan pihak BPN pernah di tegur oleh Yayasan Kerajaan Sanggar untuk tidak menerbitkan Sertifikat untuk tanah di lokasi dimaksud.  Karna,  di "So Tengke" ada peninggalah Sejarah Kerajaan Sanggar. 

Camat Sanggar Ahmad SH yang Konfirmasi oleh Media ini,  mengaku Soal pernerbitan Sertefikat oleh BPN, pihak Pemerintah Kecamatan maupun Pemdes tidak pernah dilibatkan dalam penerbitan Sertefikat itu. 

"Terkait dengan penerbitan Sertefikat, Pemerintah Kecamatan tidak pernah dilibatkan, bahkan Pemerintah Desa juga tidak dilibatkan," jelas camat Sanggar (22/11/2019).

Ahmad juga menyesalkan sikap BPN tidak menghargai pemerintah Kecamatan. Walau penerbitan Sertefikat itu bukan kewenangan dari Pemerintah Kecamatan setidaknya ada komunikasi yang dibangun dengan Pemerintah yang punya Wilayah.

"Penerbitan itu kewenagan BPN,  coba pemerintah kecamatan tau, kita klarifikasi dulu, ini kan tidak ada komunikasi dengan pemerintah kecamatan," kesalnya. 

Ia mengakui, sebelum penerbitan Sertifikat itu,  pihak BPN pernah ditegur langsung oleh Yayasan Kerajaan Sanggar dan Masyarakat Desa Boro, Karna di lokasi yang di maksud ada Peninggalan bersejarah Kerajaan Sanggar. 

"So Tengke itu dulu, pernah dilakukan teguran oleh Yayasan Kerajaan Sanggar supaya "So Tengke" itu tidak di ganggu. Karna, ada keterkaitannya dengan Kerajaan Sanggar. Keberatan itu disampaikan lansung ke BPN juga dan ada keberatan juga dari Masyarakat Boro, tapi tidak di hiraukan oleh BPN," terangnya. 

Diakuinya,  saat pembagian Tanah, tidak ada Panitia yang dibentuk untuk pembagian Tanah tersebut. Pemerintah Kecamatan maupun Pemdes tidak pernah dilibatkan. Bahkan saat itu, Masyarakat yang ingin mendapatkan Tanah langsung ke BPN.

"Apa lagi pembetukan panitia,  Bicarakan sama kita saja tidak ada soal bagi tanah itu. Mereka langsung sendiri ke BPN, mana yang mau dapat tanah merka langsung ke BPN," Kata camat. (koo1)

No comments

Powered by Blogger.