Kembali, Polres Bima Tuntaskan Eksekusi Di Wilayah Bolo

Foto: Situasi Eksekusi Di Desa Rada, Kecamatan Bolo, BIMA-NTB.
BIMA,Kabaroposisi--Sebelumnya anggota Satuan Personil Polres Bima bersama Anggota Polsek Bolo yang di bawah pimpin langsung Kapolsek Bolo IPTU Juanda mampu maksimal pelaksanaaan eksekusi tanah di wilayah Kecamatan Bolo.

Beberapa waktu lalu, eksekusi tanah di lakukan di Desa Tambe walaupun sempat tegang akan tetapi mampu dituntaskan. Hari ini eksekusi juga dilakukan di Desa Rada, tepatnya mengamankan proses eksekusi tanah di lokasi So, Ni,u watasan Dusun Rada Desa Rada Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kamis (28/11/2019).

Kapolsek Bolo Iptu Juanda menyampaikan Pengamanan eksekusi lahan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas IB No.07/Pen.Pdt.G/2019/PN.Rbi tanggal 18 Nopember 2019 Tentang pelaksanaan Eksekusi perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2018/PN.Rbi, tanggal 27 Maret 2019 dalam perkara antara Hasnun M.Saleh ( Penggugat/pemohon ) melawan H.Alamsyah M.Saleh ( Tergugat)," ungkap Kapolsek.
Foto: Surat Eksekusi Lahan.
Berdasarkan pantauan langsung media ini, Proses eksekusi tanah seluas 2.015 mili meter yang terletak di So, Ni,u Dusun Rada Desa Rada Kecamatan Bolo, Kabupaten bima diawali dengan pembacaan hasil keputusan dari Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima yang dibacakan oleh Endang Hartuti Wati S.H. 

Pengamanan berjalan kondusif, berkat kerjasama yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Raba Bima Kabupaten bima, bersama pihak Polres Bima dan dukungan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Pihak tergugat atas nama Alamsyah dan Syamsudin dalam sengketa lahan berupaya untuk melakukan penghalangan dengan sejumlah cara namun pihak petugas tetap upaya pengamanan sehingga proses eksekusi lahan berjalan lancar. (Koo5)

No comments

Powered by Blogger.