Melalui Operasi Antik Gatarin 2019, Target TO Berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bima

BIMA,Kabaroposisi--Melalui operasi Antik Gatarin 2019 yang di laksanakan selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal  17 Nopember 2019 pukul 00.00 wita s/d tanggal 30 Nopember 2019 pukul 00.00 wita, Personel Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pelaku terduga pengedar Narkoba jenis shabu. 

Melalui Kasubbag Humas Iptu Hanafi menjelaskan operasi Antik Gatarin 2019 Fungsi yang kedepankan dalam operasi yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Wahyudin, Pada hari Minggu Tanggal 17 November 2019 sekitar pukul 11:30 wita,  telah Berhasil melakukan Pengungkapan Terkait Tindak Pidana Narkotika Gol I Bukan Tanaman Jenis Shabu yang diatur dalam UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Lanjut Hanafi, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku di dusun Doro Bole Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima adalah merupakan target operasi (TO) dalam opeeasi antik gatarin 2019. Pelaku berinisial AR, 30 tahun, petani, Alamat, Rt 004 Rw 002 Dusun Oi Kawa Desa Kore Kec. Sanggar Kab. Bima, 

Sambungnya, dalam penangkapan terhadap pelaku tersebut Personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 ( satu ) Poket Besar Narkotika Jenis Shabu, 
2. 34 ( Tiga Puluh Empat) poket kecil Narkotika Jenis Shabu, 
3. 1 ( satu)  Buah Bong / alat Hisap, 
4. 1 ( satu)  buah senjata pendek ( airsofgun) 
5. 2 ( dua)  bilah parang, 
6. 1 ( satu)  buah gunting,
7. Uang sejumlah Rp. 1.690.000,-.

 Adapun kronologis dalam penangkapan pelaku adalah berawal  adanya informasi dari masyarakat dan di kaitkan dengan hasil dari penyelidikan sebelumnya bahwa di desa Kore terdapat seorang laki-laki yang mengedarkan Narkotika Jenis Shabu. Setelah  informasi betul-betul matang maka  pada hari minggu tanggal 17 November 2019  personel Sat Resnarkoba Polres Bima yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU WAHYUDIN melakukan upaya penangkapan  dan Sesampainya di TKP tim langsung mendobrak pintu rumah pelaku yg diamankan dan dengan disaksikan oleh masyarakat dan aparat desa  dan setelah di lakukan  penggeledahan dan  berhasil menemukan barang bukti tsb diatas. Kemudian Pelaku beserta barang bukti di bawa ke MAPOLRES BIMA guna dilakukan penyidikan ( proses hukum) . 

Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. Ik melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI  menjelaskan  walaupun Polres Bima dalam operasi Antik 2019 hanya di targetkan   1 kasus Target Operasi ( TO)  oleh Polda NTB dan telah kami ungkap sesuai TO,  mengingat waktu operasi masih 13 hari lagi  maka kami akan  berusaha dengan maksimal untuk mengungkap  para pelaku baik pengedar ( bandar) pengguna yang non Target operasi ( TO) karena pemberantasan pengedar dan pengguna Narkoba  sudah merupakan komitmen  kami Polres Bima  dan  dalam pengungkapan  kami sangat mengharapkan bantuan masyarakat  dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian melalui  Call Centre 110.(Koo1Hum)

No comments

Powered by Blogger.