Pemkab Bima dan Kejaksaan Klarifikasi Tanah Taman Panda

BIMA,Kabaroposisi--Pemerintah Kabupaten Bima yang terdiri dari Sekretaris Daerah Drs. H. Taufik HAK, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum , Kepala Dinas Perkim , Kasat Pol PP, Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan , Camat Palibelo dan Kades Panda bersama Tim Asistensi dari Kejaksaan Negeri Raba Bima serta BPN , Sabtu 2/11 melakukan klarifikasi lokasi dan melakukan tinjau lapangan dengan dihadiri juga perwakilan dari pihak yang mengklaim kepemilikan lahan di Taman Panda Desa Panda Kecamatan Palibelo.

Menurut Kabag Administrasi Tata Pemerintahan melalui Kabag Humaspro Chandra kusuma menjelaskan bahwa Kegiatan klarifikasi dan cek lapangan ini untuk mendapatkan keterangan yang lengkap serta legal opinion atas klaim ganti rugi yang tuntut oleh pihak basrin alias yanto cs

Pihak yang mengklaim kepemilikan lahan yang sekarang menjadi taman panda menuntut segera di lakukan pembayaran ganti rugi “kenapa yang lain di bayar, sementara kami tidak? Mari kita buktikan di lapangan bahwa ada lokasi yang merupakan laut tapi di bayar” kata yanto alias basrin.

Sementara hasil cek lapangan tidak ditemukan lahan berupa laut yang di bayar “ silahkan cek di dokumen yang kami punya, kami membayar ganti rugi berdasarkan aturan. Semua memiliki bukti kepemilikan dan legal , tidak ada laut yang di bayar “ jawab budiansani kasubag yang menangani pembebasan lahan. 

Dari hasil pertemuan dan klarifikasi serta tinjau lapangan maka sekretaris daerah menyampaikan pada dasarnya pemerintah tidak boleh keluar dari koridor aturan, setiap pembayaran ganti rugi tanah harus melalui proses pengecekan berkas dan lapangan. Kepada pihak klaim ganti rugi disarankan untuk segera menunjukkan berkas kepemilikan yang sah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku agar pemerintah bisa membayar klaim atau silahkan menempuh jalur hukum.

Sebelumnya jaksa Raka mengatakan ini kesempatan untuk memeriksa secara de facto dan de jure atas klaim satu persatu, menurutnya Pemerintah Daerah wajib membayar bila masyarakat memiliki surat atau bukti kuat kepemilikan. Kegiatan berjalan lancar tertib ditengah terik matahari dan berakhir pada pukul 13.00 wita .(koo1hum)

No comments

Powered by Blogger.