Pentingnya Perijinan Usaha, Dinas PTSP Genjot Sosialisasi

foto: Saat Sosialisasi Perijinan Oleh Dinas PTSP Kabupaten Bima, Di Kecamatan Sanggar, Pada Kamis 28-11-2019, di aula Camat diikuti 30 Warga Perwakilan dari Dunia Usaha.
BIMA,Kabaroposisi--Pemerintah Kabupaten Bima melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus mengenjot Implementasi PP No 24 tahun 2018  tentang pelayanan perijinan berusaha terintegritas. Sosialisasi Dinas PTSP Kabupaten Bima di kecamatan Sanggar  mengundang 30 orang perwakilan dari dunia usaha.

Kegiatan dihadir Kabid PTSP Atok Kusdiantoro Putro, SE,  Kasit Perijinan Jumratul haidah SE, Camat Sanggar Ahmad SH.pada hari Kamis ( 28/11/2019) berpusat di aula kantor camat.

Terlihat para pelaku usaha walet sangat berminat dan antusias ikut sosialisasi, sehingga peserta yang hadir tampak antusias sehingga memenuhi ruang rapat tempat diselenggarakannya acara tersebut.  

Sebelum acara ini berlangsung, Kepala DPM PTSP Atok kusdiantoro putro melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Jumratul, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai sarana untuk mereview kembali akte Perijinan yang telah mendorong para pengusaha walet tersebut di Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.

Sosialisasi perwakilan dunia usaha dan Pemerintah Kabupaten Bima fokus kegiatan forum stakeholders investasi melalui Sosialisasi dan evaluasi pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS)," ujar Atok.

Pantauan media ini terlihat pada Sesi pertanyaan, Satu persatu para penanya tersebut dijawab oleh kasit Perijinan Jumratul Haidah SE  dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan Atok Kusdiantoro Putro SE. 

“Kami berharap agar akte perijinan yang dimiliki para pengusaha ini sudah sesuai dengan bidang usaha yang saat ini tengah dijalankan. Hal ini sesuai perundangan yang berlaku. Misalnya akte usaha PT, Koperasi atau CV itu harus sesuai dengan aturan yang usaha yang ada, Kalaupun tidak sesuai perbaiki kembali, dengan adanya OSS ini bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut,” ujar pihak dinas.

Sambung Jumratun, dengan adanya OSS ini para pemohon ijin bisa melaksanakan perijinan melalui online dan mencetaknya sendiri. Hal ini memberikan kemudahan bagi pemohon ijin tersebut. OSS yang efektif berlaku pada pertengahan 2018 telah meningkatkan pemohon ijin di BIMA.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data Dan Informasi Penanaman Modal, Jumratul Haidah selama tahun 2018 pihaknya telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188. Sampai Agustus 2019 NIB yang kami keluarkan sebanyak 3.141.

Ada sebelas perijinan yang kami terbitkan NIB nya pada tahun 2019 yaitu ijin Site Plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, ijin reklame insidentil, ijin trayek angkutan kota dan pedesaan, ijin menempati kios, ijin pengusaha walet, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical.   

“Kami berharap dengan pertemuan ini maka para perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perijinan yang dimiliki seperti yang diharapkan Kepala Dinas sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” ungkapnya.

Camat Sanggar Ahmad SH mengungkapkan ternyata tingginya minat peserta yang ikut sosialisasi karena pada kegiatan ini dijadikan ajang untuk berkeluh kesah terkait perijinan. Banyak hal yang dikeluhkan mulai dari kesulitan membangun perijinan dikarenakan banyak yang baru gedungnya di bangun atau keluhan keluhan lain yang bersinggungan dengan masyarakat setempat," tutur Ahmad.(Koo1)

No comments

Powered by Blogger.