Warga Piong Minta Batalkan Sertefikat di Terbitkan BPN

foto: Saat Warga Piong Hadir Di DPRD Kabupaten Bima-NTB, jum'at 22 November 2019.
BIMA,Kabaroposisi--Warga Piong Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima-NTB, datangi Komisi I DPRD Kabupaten Bima meminta 100 sertivikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditinjau kembali. Dimana Tanah sebesar 100 Hektar di So Tengke Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima terus dipersoalkan oleh Warga Desa setempat. 

Beberapa elemen masyarakat yang hadir di DPRD, menyampaikan pembagian Tanah tersebut tidak pernah melibatkan Pemerintah  Desa dan Pemerintah Kecamatan. Sehingga munculnya Serefikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima beberapa bulan lalu itu membuat warga Desa setempat resah. 

Armansyah melalui media ini mengungkapkan penerbitan Sertefikat itu diduga permainan yang dilakukan oleh beberapa Oknum yang ingin menguasai tanah dan ingin memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan warga lain yang belum mendapat pembagian tanah.

Lanjutnya, atas hal tersebut diatas beberapa orang Warga Desa Piong mendatangi DPRD Kabupaten Bima untuk melaporkan masalah tersebut ke Komisi I untuk meminta pihak DPRD dan BPN untuk membatalkan sertefikat tersebut untuk di batal.

"Kehadiran kami di Komisi I sekarang untuk meminta Komisi I untuk memanggil BPN dan membatalkan Sertefikat yang sudah diterbitkan itu," jelas Armansyah Jum'at (22/11/2019).

Lainnya dengan Admad Yani menuturkan pembagian tanah itu tidak pernah melibatkan Pemdes.  Pembagian tanah juga tidak merata dengan jumlah penduduk yang ada di Desa Piong, satu orang ada yang 4 ha, 5 ha dan bahkan sampai 7 ha untuk satu orang," ungkap Admad yani. 

"DPRD harus segera memanggil Pemdes,  pemerintah kecamatan untuk memperjelas persoalan ini. Dan pihak BPN untuk membatalkan puluhan Sertefikat yang sudah di keluarkan itu," tegasnya. 

Ditempah yang sama, setelah menerima laporan Warga Desa Piong, Ketua Komisi I Selaiman MT bersama 4 Anggota Komisi lainnya menyatakan, tetap akan memanggil pihak terkait dalam persoalan yang menjadi Laporan warga saat ini. 

"Nanti Kami akan Panggil Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan dan pihak BPN yang keluarkan Setefikat itu,, Penebitan Sertefikat itu harus jelas" katanya di depan Warga Piong. 

Menurutnya, Pembagian mengenai aset yang ada di Desa harus di Libatkan Pemerintah setempat. Dan itupun pembagiannya harus merata untuk Warga yag ada di Desa setempat. 

"Harus dibuatkan Panitia,  yang melibatkan pemerintah Kecamatan,  Pemerintah Desa, dan pembagiannya harus merata, terutama untuk warga yang tidak mempunyai lahan," terangnya. 

Sementara itu Anggota DPRD Muhammad Erwin S.IP M. SI menegaskan, pertemuannya Anggota Komisi I dengan Warga Desa piong saat ini untuk mendengar langsung segala permasalahan warga selama ini. Untuk itu,  bersama dengan anggota Komisi lain akan memproses dengan secepatnya apa yang jadi laporan Warga saat ini. 

"Intinya pertemuan ini andil besar dewan perwakilan sanggar, memproses keluhan masyarakat menjadi agenda Komisi I," tegas Erwin dan juga warga Asli kecamatan Sanggar ini. 

Dengan persolan ini,  Ia tegas tetap terus kawan dan Bongkar mafia tanah yang ada di Kecamatan Sanggar untuk  masyarakat banyak. "Saya akan terus kawal masalah ini sehingga terbongkar mafia pertanahan yang ada di sanggar," tegasnya. (koo1)

No comments

Powered by Blogger.