953 Kasus Ditangani Mapolres Dompu Selama tahun 2019

Dompu,Kabaroposisi.Com--Mapolres Dompu menyampaikan capaian kinerja dalam penanganan penegakan hukum di wilayah kabupaten Dompu NTB baik dalam taraf penyelidikan sampai dengan tahap penyidikan.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH. SIK Sebanyak mengungkapkan 953 Kasus Tindak Pidana yang ditangani Kepolisian Sektor Polres Dompu sepanjang tahun 2019 diungkap melalui Press Rilaese yang berlangsung diaula Porlres Dompu. Selasa (31/12/2019).Siang ini Pukul 14.00 Wita 

Lanjutnya dari 953 kasus tindak pidana yang diungkap terdiri dari kejahatan konvesional (Kejahatan jalanan) Curanmor, Penganiayaan, Penggelapan, dan Penipuan, sebanyak 916 kasus. Kemudian Kejahatan konvensionalis yaitu Ilegal Loging dan Ilegal maening sebanyak 34 kasus. dan Kejahatan tindak pidana korupsi ditangani pada tahun 2019 sebanyak 3 kasus.

Sementara untuk kejahatan konvesional Kepolisian Polres Dompu berhasil menyelesaikan 716 kasus atau 74%  dari jumlah kasus yang dilaporkan.

Sementara untuk kejahatan prantasional dapat diselesaikan sebanyak 22 kasus dari 34 kasus atau sebanyak 64,75%  dari jumlah kasus yang dilaporkan.

Untuk kasus kekayaan Negara dapat diselesaikan 2 kasus dari 3 kasus yang dilaporkan, dan 1 kasus masih dalam proses penyelidikan yang kalau diprosentasekan sebanyak 66,69 %. 

Sedangkan untuk kasus tindak pidana Narkoba, dari tahun 2018 - 2019 yang dilaporkan pada  tahun 2018 sebanyak 33 kasus ada peningkatan 1% sementara pada tahun 2019 ada sekitar 34 kasus jadi ada peningkatan satu kasus  yang diselesaikan 23 kasus dalam proses penyelesaian dan sisanya masih menunggu proses P21 dari pihak Kejaksaan, jadi pengungkapan sebesar 67,6%.

Barang Bukti (BB) sabu sabu untuk tahun 2018 seberat 85,97 Gram sedangkan ganja sebanyak 8,86 Kg sementara BB tramadol sebanyak 3.600 butir dengan tersangka sebanyak 52 orang.Untuk tahun 2019 sabu - sabu sebanyak 120,18 gram, Ganja 697,66 Kg, ekstasi 6 butir, tramadol 0, tersangka sebanyak 46 orang.

Sementara kasus pidana lalulintas lama lantas tahun 2018 L. 66 S. 62 prosentase 78,7%,  Meninggal dunia 33 Kasus Luka barat (LB) 13 kasus Luka Ringan (LR) 83 Kasus dijumlahkan dengan kerugian Rp.139, 350, 000, Pada tahun 2019 L. 80 S. 8 prosentase 10,9% meninggal dunia 31 orang luka berat (LB) 21 Orang  Luka ringan (LR) 87 Orang kerugian Material Rp. 132,375.000. 

Data unjuk rasa pada tahun 2018 jumlah unras 98 kali masa dengan kalkulasi 9650 orang Aksi terkait dengan politik  1 kali,  Kam 40 Kali, Sosbud 41Kali, Ekonomi 16 Kali 
Sementara Unras 87 kali dengan jumlah masa 7310 orang, politik 0, Kam 53 Kali, Sosbud 19 Kali, Ekonomi 15 Kali secara umum giat Unras pada tahun 2019 mengalami penurunan sebelas kali/ 11, 12% jika di bandingkan tahun 2018.

Kemudian untuk kasus yang menonjol yang sudah ditangani oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) polres Dompu yaitu, penganiayaan menggunakan senjata tajam dan panah yang terjadi pada wilayah hukum Kecamatan Woja dan Kecamatan Dompu yang mengakibatkan korban pelajar dibawah umur.

Lalu yang kemudian kasus pembunuhan, pada tahun 2019 terjadi 2 kasus pembunuhan, yang pertaman TKP dirumah Asmah Dusun Palikarawe Desa Mbawi Kecamatan Dompu, yang kedua terjadi digubuk sawah Dusun Nanga Jambu Desa Daha Kecamatan Hu,u.

Kemudian kasus bunuh diri dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sempat dibawah ke rumah sakit tapi tidak tertolong.

Kasus lain, percobaan pemerkosaan terhadap siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) inisial IP 16 tahun, dan kasus pemerkosaan terhadap korban Juriati 18 tahun di Desa Cempi Jaya.

Sementara untuk aksi pemblokiran jalan yang dilakukan masyarakat Desa Nowa Kecamatan Woja, terkait kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh saudara Hikmah.

Kasus-kasus yang menonjol yang ditangani pihak Kepolisian Polres Dompu, berpotensi menimbulkan konflik sosial pada selama tahun 2019, "kita sudah lakukan sesuai prosedur, dan kita lakukan penggalangan-penggalangan terhadap elemen masyarakat, meski ada memang wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik sosial" tutupnya.(K002)

No comments

Powered by Blogger.