BapemperdaTuntaskan Pembahasan Propemperda 2020
Bima,Kabaroposisi--Rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Rabu, 13/12-2019 berhasil menuntaskan pembahasan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2020. Rapat yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD tersebut dipimpin langsung Ketua Bapemperda Mahdalena,SS.MM, dihadiri Anggota Bapemperda, Sekretaris DPRD selaku Sekretaris Bapemperda bukan Anggota serta Kepala Bagian Hukum Setda dan Pejabat terkait di sejumlah SKPD, diantaranya dari Catatan Sipil, Dikbudpora, Pariwisata, BPPKAD, Bappeda, Pertanian dan Perkebunan, dan Kabag. Perekonomian Setda.
Rapat hari rabu ini merupakan lanjutan dari rapat hari hari sebelumnya yang dimulai sejak Senin, 9/12-2019
Dalam rapat tersebut disepakati bersama ada 15 Raperda yang akan dibahas dan disahkan pada tahun 2020, dengan rincian 4 Raperda Inisiatif DPRD, dan 11 Raperda usul Pemerintah Daerah.
Pada awalnya pemerintah daerah mengusulkan 17 Raperda namun setelah melewati pembahasan 6 Raperda ditunda untuk disepakati masuk dalam Propemperda 2020 karena masih ada sejumlah persyaratan administratif pengajuan Raperda yang belum diselesaikan perangkat daerah terkait.
"15 Raperda ini estimasi riil yang kita anggap mampu kita tuntaskan pembahasan dan pengesahannya di tahun 2020. Kita berkomitmen setiap tahun tidak ingin meninggalkan utang pembahasan Raperda.
Kita rencanakan saja yang riil mampu kita selesaikan", jelas Srikandi dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil I Woha, Monta dan Parado ini.
Propemperda sendiri sesuai UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah instrumen perencanaan penyusunan dan pembahasan Raperda. Dimana setiap tahunnya DPRD melalui Bapemperda dan Pemerintah Daerah harus menetapkan Raperda apa saja yang direncanakan untuk dibahas dan disahkan dalam satu tahun kedepan.
Berikut Rincian Daftar Raperda yang direncanakan untuk dibahas dan disahkan tahun 2020.
A. Raperda Inisiatif DPRD
1. Rembug Desa (Komisi I)
2. Pedoman Pembentukan Kelompok Tani (Komisi 2)
3. Perlindugan Mata Air. (Komisi 3)
4. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkoba. (Komisi 4)
B. Raperda Usul Pemda.
1. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
2. Perubahan Perda No.1 tahun 1966 tentang PD. Wawo.
3. Pajak dan Retribusi Daerah.
4. Pokok-Pokok Pengelolaan Keu Daerah.
5. Pengelolaan dan Penyeleggaraan Pendidikan.
6. Perubahan Perda RTRW Kab. Bima.
7. Rencana Induk Pariwisata Daerah.
8. Lahan Pertanian Berkelanjutan.
9. Pertanggungjawanan APBD 2019.
10. Perubahan APBD 2020.
11. APBD 2021.(Koo3Hum)
No comments