Diduga Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika, Diciduk Satresnarkoba

foto: Diduga Dua Pelaku Kepemilikan Narkotika Jenis Shabu.
Bima,Kabaroposisi--Diduga dua pelaku kepemilikan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu di Tanjung Kota Bima ditangkap SatResNarkoba Polres Bima Kota pada hari Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan informasi dari pihak Polres Kota Bima Iptu Hanafi mengungkapkan bahwa Satresnarkoba telah mengamankan dua orang Laki-laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.

Lebih lanjut Hasnun mengungkap kedua identitas Terduga Pelaku MR alias Rio, 
Umur 33 Thn, Pekerjaan Wiraswasta, 
Alamat Rt.02 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima, Al, Umur 30 Th,
Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Rt.02 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima. 

Adapun barang bukti yang ditemukan 3 lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 1 buah Timbangan, 1 bungkus Plastik klip,2 lembar plastik klip kosong,1 bungkus Rokok Marlboro Merah, 1 buah Bong,1 buah Tutup Bong,2 buah Korek api gas,5 buah HP,1 buah isolasi,
1 buah gunting,1 buah ATM BNI,1 buah Potongan Pipet, Uang Tunai Rp. 700.000,-

Saat penangkapan diduga pelaku kepemilikan jenis Narkotika jenis Shabu tersebut disaksikan Suhardin, S.Pd, Umur 53 Thn,Pekerjaan PNS Guru, Alamat Rt.02 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima. Selain itu Mandra Mahmud,Umur 43 Thn, Pekerjaan Swasta, Alamat Rt.02 Rw.01 Kel. Tanjung Kec. Rasanae Barat Kota Bima.

Iptu Hasnun menjelaskan kronologis proses penangkapan di duga dua pelaku kepemilikan Narkotika jenis Shabu ceritanya Pada hari Rabu 11 Desember 2019 sekitar pukul 14.30 Wita Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tersebut sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika Jenis Sabu ditempat tinggal terduga pelaku. 

Setelah Team mendapat informasi A1 terkait dengan terduga, Team yang di pimpin langsung oleh KaTeam Opsnal Bripka Thaufarrahman, S.H langsung menuju TKP dan langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP. 

Pada saat itu terduga sedang duduk di pekarangan rumah tkp dan Team melihat terduga langsung membuang BB Sabu tsb. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumah TKP. 

" Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika didalam dompet yg ada di atas kasur tempat tidur terduga pelaku. Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Hasnun. (koo3hum)

No comments

Powered by Blogger.