Diduga Jual Beli Tanah Ada Konspirasi, Pemda Diminta Luruskan

foto: Obyek Tanah Yang Diduga Dijual Ada Kospirasi.
Bima,Kabaroposisi--Diduga ada konspirasi terkait kasus jual lepas obyek tanah Yayasan Islam di Watasan Desa Dore dan Desa Roi Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima-NTB kini mulai terungkap dan disorot pemerintah Desa Setempat serta LSM KPSPI. Pasalnya, tanah dengan ukuran 900 meter persegi yang dijual oleh oknum Yayasan Islam tersebut, diduga tidak memenuhi prosedural dan dinilai merugikan masyarakat setempat. 

Lebih anehnya lagi obyek tersebut, justeru diduga dijual murah oleh oknum pimpinan Yayasan, terhadap yayasan itu sendiri senilai Rp8 Juta Rupiah per are. Pada hal sesuai NJOP diwilayah setempat senilai Rp40 Juta Rupiah per are. " Seharusnya obyek tersebut, sesuai NJOP nya senilai Rp40 Juta per are, bukan dijual semurah itu, dengan secara diam diam dengan harga Rp8 Juta Rupiah, " ungkap Ketua Biro Bima LSM KPSPI, Drs. M. Arifuddin Pada Media ini baru baru ini.

Kami rasa lanjut dia, dalam hal ini adanya konspirasi jahat antara pihak yayasan tersebut dengan oknum yang ada di Pemda Kabupaten Bima, yang jelas dalam hal ini ada konspirasi jahat yang dilakukan oleh kedua pihak tersebut, sehingga mulusnya kejahatan tersebut," tudingnya.

Arifuddin juga menyesalkan, seharusnya obyek tanah tersebut di jual lepas ( labu) pihak yayasan seharusnya mengirim surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa atau pihak pemerintah kecamatan agar pemerintah desa menginformasikan kepada seluruh masyarakat bagi warga yang ingin membeli ataupun ingin memanfaatkan obyek tanah tersebut," pungkasnya.

Sementara dihari yang sama, Kepala Desa (Kades) Dore, Nasarudin mengklaim bahwa atas persoalan tersebut, pihaknya sudah lakukan klarfikasi kepada pihak yayasan Islam tersebut, " Surat tersebut bernomor 140/01/1/2018, udah mengupayakan kita layangkan kepada pihak yayasan yang dimaksud, namun sampai saat ini tidak di indahkan," katanya.

Sekretaris Desa Dore Adhar juga menambahkan bahwan Mantan Camat Palibelo, Drs. H. Zainudin, MM dalam pernyataanya saat Menjabat pada tahun 2017 lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa baru bisa obyek tanah itu di jual lepas oleh yayasan harus ada surat rekomendasi dari Bupati Bima karna itu menyangkut aset daerah Kabupaten Bima, terang Sekdes mengutip pernyataan mantan camat tersebut.

Untuk itu, terkait masalah ini kami minta pihak pemerintah daerah dapat meluruskan persoalan ini, sehingga tidak adanya kecemburuan sosial di tengah masyarakat itu sendiri," tandasnya. (Koo1)

No comments

Powered by Blogger.