Jabatan Sekda Lebih Dari Lima Tahun, Aktivis dan Akademis Sorot
foto: Sudarsono M.PD Akademis Dan Dosen STKIP. |
Bima,Kabaroposisi.Com--Jabatan Sekda yang di pegang Drs. H.M.Taufik HAK M.Si, sejak 2014 hingga hari ini yang lebih dari lima tahun saat ini, mendapat sorotan dan kritikan dari elemen aktivis dan akademis. Pasalnya, Baru-baru ini Gubernur NTB melakukan evaluasi jabatan Sekda Kabupaten Bima yang dianggap lebih dari lima tahun ini harus dipantau dan dievaluasi karena daerah kabupaten Bima saat ini akan menghadapi pilkada serentak 2020.
" alhasil assessment evaluasi ini akan ditunggu hasilnya, apakah Jabatan Sekda ini akan berlanjut atau ditarik kembali ke Pemprov, Sedangkan Aktivis dan Akademis Kabupaten Bima Asal Madapangga, meminta agar Gubernur mampu mengambil kebijakan atas evaluasi tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada dan kondisi Bima yang akan ikut melaksanakan Pilkada", pada Senin ( 30/12/2019).
foto: Syamsul Rizal aktivis Asal Kecamatan Madapangga. |
Syamsul Rizal yang lebih keren dengan Pemilik Akun Fb Rizal Patikawat ini menyampaikan jabatan Sekda yang diemban Pejabat senior Drs.H.M.Taufik Saat ini dianggap lebih dari lima tahun lamanya. Kok bisa dia menjabat lebih dari lima tahun, ada apa dengan pemerintah daerah dan Pemprov NTB yang belum merubah dan mengevaluasi hal ini," heranya.
Kuat dugaan Bupati dan Wakil Bupati Bima ingin mempertahankan sekda saat ini. Sebelumnya diberitakan media masa pada minggu lalu, Sekda Pemerintah Kabupaten Bima dievaluasi oleh Gubernur dan itu dibenarkan Humas Pemda.
Akan tetapi hasil dari Assesment Evaluasi Gubernur belum keluar kata Humas Pemda. Merujuk dari hal itu Gubernur harus mampu melihat kondisi Bima yang akan menghadapi Pilkada, tegakan aturan ASN agar hasilnya memuaskan," pintanya.
Lain Halnya dengan Sudarsono M.Pd, kalau masa jabatan telah melebihi masa kerja 5 tahun. Berdasarkan amanat UU ASN masa kerja sekda tidak boleh lebih dari 5 tahun, apabila hal itu terjadi maka besar kemungkinan ada dugaan Bupati dan Wakil Bupati telah Melanggar UU ASN," ungkapnya.
Herannya, hal tersebut kesannya sengaja di tutupi oleh Bupati dan wakil Bupati , Humas dan BKD kabupaten Bima karna tidak melakukan Konfrensi Pres. Pasalnya, para kuli tinta tidak pernah memberitakan mana Keterbukaan informasi ke Publik dari pemerintah daerah, masa hal-hal sebesar itu seakan-akan ditutupi , " Kan lucu ujarnya.
Lanjut Sudarsono, Akademis yang lagi mengejar Gelar Doktornya ini, supaya ada transparansi dari pemerintah daerah, " Benarkah Sekda di evaluasi oleh Gubernur dan gimana hasilnya," jangan kucing dalam karung," tegasnya.
Tegas mantan Caleg Partai Gerindra Dapil 2 DPRD Kabupaten Bima Pemerintah daerah jangan main-main dengan aturan. Jangan Bawa Rakyat ini buta dengan Aturan dan keterbukaan informasi Publik karena kepentingan politik Petahana. " Junjung Tinggi Transparansi Publik", Harapnya.
Sementara itu Kepada Pak Gubernur NTB agar mampu merespon hal ini demi pembangunan daerah Bima Kedepannya," pintanya. (K001)
No comments