Pihak BPN Angkat Bicara, Terkait Sertivikat "So Tenggke"
foto: M.Hasan SH, Kabid BPN Bima. |
BIMA,Kabaroposisi--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima angkat bicara terkait penerbitan sertifikat untuk "So Tenggke" melalui Program Prona yang dipermaslahkan oleh Warga Desa Piong, Kecamatan, Sanggar Kabupaten Bima karna di nilai Cacat secara hukum.
Sebelumnya permasalah itu juga sudah di laporkan oleh Warga desa Piong langsung ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima belum lama ini. Dari laporan masyarakat itu juga sejumlah Anggota Komisi langsung mencek "So Tengke" yang jadi laporan Masyarkat beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengecekan lapangan, Komisi I mengambil kesimpulan untuk memanggil beberapa orang yang terlibat dalam pembagian tanah dan penerbitan Sertifikat itu.
Menanggapi persoalan itu, Kabid BPN Bima M Hasan SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin 2 Desember 2019 menyatakan, penerbitan Sertifikat yang dimaksud atas keinginan Masyaraka Desa. Dan untuk pembagian Tanah, ia mengakui BPN tidak pernah tau sama sekali.
"Masuk proyek itu atas permohonan orang piong. Kami tidak tau tanah itu di bagi kapan, atas permohonan, tapi tanpa ada tanda tangan kepala desa tidak akan jadi sertefikat, karna kapala desa yang lama yang tanda tangan di dokumen," jelasnya.
Menurutnya, soal pembagian Sertefikat sejumlah masyarakat Desa Piong beberapa bulan lalu diterima langsung oleh pemerintah Desa Piong Pejabat Kepala Desa Rustam S.Sos.
Ia juga mengaku, dalam kasus ini, ada puluhan Saksi yang sudah diperiksa oleh pihak kepolisian dan puluhan Sertifikat sudah di tarik dan diserahkam ke pihak penyidik.
"Sudah dipanggil polisi kami pak, puluhan sertifikat sudah di tarik barang itu serahkan di penyidik, kemarin saya memberikan keterangan, barang sudah di penyidik," ungkapnya. (Koo1)
No comments