Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Dusun Ncanga Berjalan Lancar
foto: Kuasa Hukum Pengugat Nurdin Dino SH, MH dilokasi Dusun Cangga Kecamatan HUU. |
Dompu,Kabaroposisi.Com--Sempat tegang dan mediasi alot eksekusi lahan dengan luas sekitar 5,4 hektar, berikut lima bangunan rumah semi permanen di Dusun Ncanga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu akhirnya terlaksana dengan baik.
Awalnya terjadi ketegangan dan sebelumnya sempat dilakukan mediasi, sekira pukul 16.00 Wita, Senin (12/12). Yakni antara tereksekusi didampingi Kepala Desa (Kades) setempat, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu dan Kuasa Hukum penggugat selaku pemohon eksekusi.
Dalam mediasi tersebut, Kuasa Hukum penggugat Nurdin Dino, SH, MH dan Panitera PN Kabupaten Dompu, H. Sukardin, SH menolak sehingga eksekusi tetap dilakukan dan berjalan lancar yakni sesuai diharapkan pemohon eksekusi dan para penggugat.
Kuasa Hukum penggugat Nurdin Dino, SH, MH, membenarkan, sebelumnya para tergugat meminta sekitar 2 hektar lahan tidak dieksekusi. Hal itu tidak bisa diakomodir karena tidak sesuai putusan bahkan tidak masuk akal karena kita sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Sesuai amar putusan, lahan yang dieksekusi sekitar 5,4 hektar berikut lima bangunan rumah semi permanen,” tutur Om Dino sapaanya.
Lanjut Om Dino, dalam perkara tersebut sebagai penggugat adalah Azis cs sedangkan sebagai tergugat Irwanto cs. Dirinya baru mengetahui bahwa kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga. “Awalnya kita sebagai penggugat kalah. Setelah dilakukan banding kita menang dan hari ini dapat dieksekusi,” beber pengacara kondang itu.
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Dompu, H. Sukardin, SH, membenarkan bahwa telah meminta secara sukarela kepada tereksekusi agar mengosongkan obyek tersebut. Hal itu dilakukan supaya saat eksekusi tidak merusak barang berharga milik tereksekusi,” sebutnya.
Kata H. Sukardin, hal itu sesuai putusan PN Dompu Nomor 29/Pdt.G/2016/PN Dpu tanggal 24 Mei 2017 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 112/PDT/2017/PT.MTR, tanggal 7 September 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1516K/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018,” tutupnya
Pasca mediasi, eksekusi dilakukan tanpa ada hambatan sedikit pun. Sehingga beberapa rumah tersebut dirubuhkan dan rata dengan tanah. Sebelumnya, amar putusan dibaca sekira pukul 13.00 Wita kemudian eksekusi dimulai pukul 13.30 Wita. Namun saat itu sempat ditunda karena ada perlawanan dari pihak tergugat beserta keluarganya sehingga waktu eksekusi diulur hingga sekira pukul 16.00 Wita dilakukan eksekusi namun sebelumnya dilakukan mediasi dengan melibatkan beberapa unsur,” jelas dia.(Koo2)
No comments